UPDATEBALI.com, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian melalui pengendalian alih fungsi lahan serta penguatan pemanfaatan pangan lokal.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, saat menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja terkait strategi dan kebijakan pemerintah daerah dalam mewujudkan ketahanan pangan tahun 2020 hingga Semester I 2025 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (6/2/2026).
Menurut Dewa Indra, isu pangan menjadi prioritas pembangunan Bali dalam periode 2025–2030, dengan arah kebijakan tidak hanya memastikan ketahanan pangan, tetapi juga mendorong kedaulatan pangan daerah.
“Kedaulatan pangan dimaknai sebagai kemampuan Bali berdaulat penuh atas jenis, kualitas, dan pengelolaan pangannya sendiri. Jadi, menurut Pak Gubernur, kedaulatan pangan lebih tinggi nilainya dari ketahanan pangan,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa meskipun kebijakan perlindungan lahan pertanian telah tersedia, tekanan alih fungsi lahan masih terjadi sehingga diperlukan regulasi yang lebih tegas. Saat ini, pemerintah provinsi tengah memproses Peraturan Daerah mengenai pengendalian alih fungsi lahan di Kementerian Dalam Negeri sebagai payung hukum yang lebih kuat.
Sebagai langkah sementara, Gubernur Bali telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 yang melarang secara mutlak alih fungsi lahan pertanian produktif, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Luas Baku Sawah (LBS) menjadi kawasan nonpertanian di seluruh wilayah Bali.
“Dengan terbitnya perda nantinya, diharapkan pengendalian alih fungsi lahan dapat dilakukan secara lebih kuat dan berkelanjutan, serta implementasinya dapat diawasi bersama,” imbuhnya.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan kinerja yang dilakukan secara nasional dan telah diselesaikan pada akhir Desember sebelum akhirnya diserahkan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait di Bali.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih adanya sejumlah tantangan dalam perlindungan lahan pertanian, antara lain belum sinkronnya luasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) antara provinsi dan kabupaten/kota, pengawasan pemanfaatan kawasan pertanian yang belum maksimal, serta belum lengkapnya regulasi perlindungan lahan. Selain itu, sebagian daerah dinilai belum sepenuhnya menetapkan LP2B sesuai kondisi riil, sementara sistem informasi tata ruang daerah juga belum memuat data LP2B secara menyeluruh.
BPK juga menyoroti potensi ketidakseimbangan pasokan pangan antarwilayah yang dapat meningkatkan ketergantungan terhadap pasokan beras dari luar Bali, memicu disparitas harga, serta menghambat perencanaan pangan yang terintegrasi.
Menanggapi temuan tersebut, Dewa Indra menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali terbuka terhadap hasil pemeriksaan dan menjadikannya sebagai dasar evaluasi kebijakan serta perbaikan program pembangunan sektor pangan ke depan.
Penyerahan laporan dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali kepada Sekda Bali selaku perwakilan Gubernur Bali serta Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya.(yud/ub)





