Perluas Perlindungan Pekerja, Pemkot Denpasar dan Kejari Satukan Langkah Wujudkan UCJ

0
158
Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya menghadiri Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai upaya memperkuat sinergi percepatan Universal Coverage Jamsostek.
Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya menghadiri Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai upaya memperkuat sinergi percepatan Universal Coverage Jamsostek. Sumber foto : Humas Denpasar

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar bersama Kejaksaan Negeri Denpasar memperkuat kolaborasi untuk mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

Komitmen tersebut ditandai melalui Rapat Perdana Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Denpasar yang digelar di Prama Beach Hotel Sanur, Selasa, 4 Agustus 2026.

Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo, S.H., M.H., serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Adventus Edison Souhuwat.

Forum ini dibentuk untuk memperkuat koordinasi antarlembaga sekaligus meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja.

Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam menciptakan masyarakat yang produktif dan sejahtera. Karena itu, Pemkot Denpasar terus memperluas cakupan perlindungan melalui penguatan regulasi, dukungan anggaran, serta sinergi dengan berbagai pihak.

Baca Juga:  Bupati Suwirta Motivasi Pegawai RSUD Dalam Memberikan Pelayanan dan Jaspel Dijamin Tidak Dipotong

“Keberadaan Forum Kepatuhan ini sangat strategis untuk memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan sekaligus memastikan setiap pemberi kerja memenuhi kewajibannya memberikan perlindungan kepada pekerja. Kami optimistis melalui kolaborasi yang kuat, target Universal Coverage Jamsostek dapat terus ditingkatkan,” ujar Eddy Mulya.

Ia menjelaskan, komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Peraturan Wali Kota Nomor 68 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Pada APBD Tahun 2026, pemerintah juga mengalokasikan perlindungan bagi 3.951 pekerja rentan serta mendorong percepatan kepesertaan melalui inovasi Sembagi Aruthala Korpri Denpasar.

Baca Juga:  Stabilkan Harga Jelang Lebaran, Pemkot Denpasar Gelar Bazzar Pangan

Hingga 31 Juli 2026, jumlah pekerja yang telah memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Denpasar mencapai 196.716 orang. Meski demikian, pemerintah menilai angka tersebut masih perlu ditingkatkan melalui optimalisasi pendataan, penguatan peran perangkat daerah, dan peningkatan kepatuhan badan usaha.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo menyatakan pihaknya siap mendukung pelaksanaan program tersebut melalui fungsi bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, mediasi, hingga pendampingan sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Forum Kepatuhan ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kejaksaan siap memberikan dukungan melalui fungsi bantuan hukum, pertimbangan hukum, mediasi, serta pendampingan sesuai kewenangan, sehingga perlindungan bagi para pekerja dapat berjalan optimal,” ujar Trimo.

Senada dengan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Adventus Edison Souhuwat mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Denpasar yang terus memperluas perlindungan bagi tenaga kerja melalui kolaborasi lintas sektor.

Baca Juga:  Pemkot Denpasar Sambut Forum Maritim Bali, Dorong Sinergi Peningkatan Edukasi Bahari dan Gizi Anak

“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Denpasar dan Kejari Denpasar yang terus mendorong perluasan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, Kejaksaan, perangkat daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek, sehingga semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan sosial secara menyeluruh,” ujar Adventus Edison Souhuwat.

Melalui Forum Kepatuhan ini, Pemerintah Kota Denpasar berharap kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban jaminan sosial semakin meningkat sehingga target Universal Coverage Jamsostek dapat tercapai dan memberikan perlindungan yang lebih luas bagi seluruh pekerja di Kota Denpasar.(per/ub)