UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat berbasis kearifan lokal.
Sistem ini mengintegrasikan unsur keamanan seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas, Satpam, serta Pecalang/BANKAMDA dalam Forum Sipandu Beradat yang dibentuk mulai dari tingkat desa adat hingga provinsi.
Penguatan komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan perpanjangan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali, Polda Bali, Korem 163/Wirastya, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali terkait pelaksanaan Sipandu Beradat, yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat 6 Februari 2026 pagi.
Kesepakatan ini menjadi pedoman bagi seluruh pihak hingga tingkat paling bawah dalam menjalankan sistem pengamanan terpadu berbasis desa adat, sekaligus memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini merupakan wujud nyata komitmen saya sebagai Gubernur Bali, bersama Bapak Kapolda Bali, Bapak Pangdam IX/Udayana melalui Bapak Danrem 163/Wira Satya, serta Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, dalam memperkuat sinergi pengamanan berbasis Desa Adat,” ungkap Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya.
Koster menegaskan, Bali memang tidak memiliki sumber daya alam seperti minyak bumi atau batu bara, namun dianugerahi kekayaan budaya, adat, dan spiritualitas yang menjadi daya tarik utama pariwisata dunia. Karena itu, kondisi keamanan yang kondusif menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan sektor pariwisata sekaligus kehidupan sosial masyarakat.
Sebagai daerah tujuan wisata internasional sekaligus wilayah yang banyak menerima arus migrasi penduduk, Bali menghadapi berbagai potensi kerawanan sosial, termasuk gangguan ketertiban dan kriminalitas. Untuk itu, sistem pengamanan berbasis desa adat dinilai menjadi pendekatan strategis dalam deteksi dini dan penanganan potensi konflik di tingkat lokal.
Penguatan desa adat sendiri telah mendapatkan landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Dalam struktur desa adat, Pecalang berperan sebagai satuan keamanan tradisional yang menjaga ketertiban dan ketenteraman krama desa adat, yang kemudian disinergikan dengan aparat keamanan negara.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga telah menetapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sipandu Beradat, yang selaras dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Pengamanan Swakarsa.
Melalui perpanjangan nota kesepakatan ini, diharapkan koordinasi antarkomponen keamanan semakin solid sehingga forum Sipandu Beradat di seluruh tingkatan mampu berfungsi optimal dalam mencegah gangguan keamanan, konflik sosial, serta menjaga kenyamanan masyarakat dan wisatawan.
“Pada kesempatan ini Saya meminta kepada Walikota/Bupati, Kapolresta/Kapolres, Dandim, dan Bandesa Madya MDA Kota/Kabupaten dapat membina dan memberikan dukungan penuh dalam penguatan dan peningkatan kapasitas pelaksanaan kegiatan Forum Sipandu Beradat dan BANKAMDA di tingkat kota/kabupaten. Di tingkat kecamatan, saya meminta kepada Camat, Kapolsek, Danramil, dan Bandesa Alitan MDA Kecamatan membina sekaligus membantu pelaksanaan kegiatan Forum Sipandu Beradat dan BANKAMDA di tingkat Kecamatan. Dan di tingkat Desa Adat, saya meminta kepada Perbekel/Lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Bandesa Adat, membina sekaligus membantu fasilitasi pelaksanaan kegiatan Forum Sipandu Beradat di tingkat Desa Adat dan BANKAMDA,” jelasnya.(yud/ub)





