Pelaku Curi Gabah di Tabanan Diringkus Polisi

0
182
Pelaku Curi Gabah di Tabanan Diringkus Polisi
Pelaku Curi Gabah di Tabanan Diringkus Polisi. Sumber foto: tia/ub

UPDATEBALI.comTABANAN – Satreskrim Polres Tabanan berhasil meringkus pelaku pencurian gabah yang sempat membuat resah para petani dalam Operasi Sikat Agung 2024.

Pelaku diketahui adalah Dimas, 29 yang ditangkap di tempat kosnya di Jalan Farigata, Desa Dauh Peken Tabanan. Ia sebelumnya sempat terekam camera pengawas CCTV warga

Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti enam karung gabah siap giling, serta satu unit mobil pickup sewaan yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga:  Pemkab Jembrana Prioritaskan Penurunan Stunting, Kolaborasikan Kerjasama Semua Pihak

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Muhammad Said Husen mengatakan pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Dan baru keluar lapas sekitar tiga tahun lalu.

Pelaku memanfaatkan peluang ekonomi saat melakukan aksinya. Dimana saat harga beras naik, disana mulai beraksi melakukan aksi pencurian gabah. Apalagi ditengah kondisi saat sejumlah lahan pertanian padi dari bulan April hingga Mei ini sedang memasuki masa panen. Pelaku mengaku melakukan pencurian gabah di lima TKP berbeda, seperti di pinggir jalan Desa Kutuh, Kerambitan, di tempat penggilingan gabah di Desa Riang, Penebel, di garese mobil rumah di Desa Gubug, Tabanan, di daerah Antosari Selemadeg Barat dan di daerah Sudimara, Tabanan.

Baca Juga:  Layanan SIM Keliling Hadir di Astra Motor Tabanan, Urus SIM Sambil Nikmati Promo Motor Honda

“Hasil curiannya dijual, dan uangnya digunakan untuk biaya kehidupannya sehari-hari, karena pelaku pengangguran,” terang Kapolres Tabanan.

Akibat perbuatannya tersangka Dimas dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(tia/ub)