spot_img
spot_img
BerandaBaliPertama Kalinya di Polres Tabanan, Terjaring Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Hasis

Pertama Kalinya di Polres Tabanan, Terjaring Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Hasis

UPDATEBALI.comTABANAN – Satres narkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan tujuh tersangka penyalahgunaan Narkotika selama bulan Maret 2024, dengan total barang bukti shabu 1,93 gram netto dan Hasis seberat 2,11 gram netto. Bahkan dari ketujuh tersangka, satu diantaranya residivis dengan kasus sama.

Para tersangka yakni Rudal (36) asal Tabanan, Tompel (32) buruh asal Tabanan, Gung Mandrak (42) Honorer asal Tabanan, Fendy (33) dan Basir (34) asal Jawa Timur, dan Julius (46) asal Tabanan. Dimana dari pengakuan tersangka barang bukti paket shabu ini selain diedarkan juga digunakan sendiri.

Baca Juga:  Polda Bali Pastikan Keamanan Tetap Kondusif Meski Beredar Pesan Berantai Kelompok Gaza

Wakapolres Tabanan Kompol Surya Atmaja dalam release, Sabtu 30 Maret 2024 menyampaikan untuk Hasis pertama kalinya di Tabanan karena jenis ini memang langka, dan banyak digunakan oleh orang asing.

“Anggota masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman, dimana pelaku mendapatkan Hasis,”jelasnya.

Lanjut kata Surya Atmaja, Hasis adalah turunan dari ganja yang biasanya diolah dari getah tanaman ganja yang dijadikan bubuk atau menjadi lempengan padat seperti dodol, digunakan dengan cara dilinting kertas seperti rokok pada umumnya. Efek dari penggunaan hasis sama dengan penggunaan ganja karena pada umumnya keduanya mengandung THC. Dimana untuk barang bukti Hasis ini ditemukan pada tersangka Dana (31) wiraswasta asal Jawa.

Baca Juga:  Kejari Jembrana Musnahkan BB dari 25 Perkara, Terbanyak Narkotika Sabu - Ribuan Pil Koplo

“Dari tersangka diamankan 2 plastik klip narkotika (Hasis) seberat 2,11 gram netto, di dalam mobil tersangka,” tutupnya.(tia/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments