UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Bali, mengonfirmasi bahwa, Polresta Denpasar berhasil mengamankan seorang WNA asal Amerika yang diduga melakukan penculikan terhadap seorang anak, Rabu, 27 Maret 2024.
Pelaku, berinisial DCB, seorang pria berusia 33 tahun, diamankan setelah diduga menculik seorang anak perempuan berusia 8 tahun yang tinggal di Perum Kori Nuansa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan kronologi kejadian dimulai pada hari Senin, 25 Maret 2024, saat korban bersama sepupunya bertemu dengan pelaku di depan rumahnya. Pelaku mengajak korban untuk berbicara dalam bahasa Inggris, namun kemudian menarik tangan korban dan membawanya masuk ke halaman rumahnya sambil mengunci pagar.
“Ketika pelaku mengambil pisau dan korban berteriak meminta pertolongan, keluarga korban datang dan berhasil membuka pagar, membebaskan korban, dan mengamankan pelaku. Orang tua korban, Ketut Artha Suganda Adi Putra, melaporkan kejadian ini ke Polresta Denpasar, dan pelaku segera diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Jansen.
Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menambahkan, pihak Kepolisian juga telah melakukan tindakan awal dengan memeriksa saksi-saksi termasuk korban, orang tua korban, dan pelaku. Pelaku saat ini telah diamankan di Polresta Denpasar untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan motif pelaku dan pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Prof. Ngoerah Sanglah.
“Kita koordinasi juga dengan pihak Imigrasi dan Konsulat Amerika terkait status pelaku,” tambahnya.
Kombes Pol Jansen menghimbau masyarakat, khususnya orang tua dan guru di sekolah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan murid-murid mereka. Meskipun kejadian ini menimbulkan keprihatinan, ia menegaskan agar masyarakat tetap tenang dan percayakan proses hukum kepada pihak Kepolisian.(den/ub)





