spot_img
spot_img
BerandaBaliSindikat Pencurian Mobil Diungkap Polres Tabanan

Sindikat Pencurian Mobil Diungkap Polres Tabanan

UPDATEBALI.comTABANAN Polres Tabanan berhasil mengungkap satu sindikat pencurian mobil dalam Operasi Sikat Agung 2024. Dalam release kasus pengungkapan, Sabtu 11 Mei 2024, para pelaku terdiri dari Raju (27) seorang buruh harian lepas dan dua orang lainnya atas nama Widiono dan Anom.

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan, sindikat pencurian mobil ini terbongkar usai Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian mobil yang sempat terjadi di garase milik Gede Handika Putra, Jalan Tukad Ayung Blok V, BTN Sanggulan, Desa Banjaranyar, Kecamatan Kediri.

Baca Juga:  Tukang Rombeng Curi Motor Pakai Kunci Palsu, Motornya Dimodif Ulang

Aksi pencurian terjadi Senin 1 Mei 2024 lalu. Dimana satu unit mobil Suzuki Swift dicuri Raju dan teman temannya ini.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi berhasil mengidentifikasi mobil dengan ciri-ciri yang sama di wilayah Kecamatan Pupuan. Mobil tersebut kemudian diamankan oleh Polres Tabanan dan ternyata identik dengan kendaraan yang hilang dari garasi korban.

Baca Juga:  Astra Motor Bali Konsisten Dukung Pendidikan Otomotif, SMKN 1 Amlapura Terima Donasi Motor Praktik
Barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki Swift yang dicuri
Barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki Swift yang dicuri. Sumber foto: tia/ub

Dua hari setelahnya, pada Rabu 3 Mei 2024, polisi berhasil menangkap pelaku utama, Raju, di wilayah Tabanan. Dari interogasi terhadap Raju, terungkap bahwa aksi pencurian tersebut tidak dilakukan sendirian.

Raju kemudian mengakui keterlibatan dua rekannya, Widiono dan Anom, yang saat ini ditahan di Lapas Kelas II B Tabanan.

“Modus operandi para pelaku adalah dengan masuk ke rumah korban yang tidak terkunci dan mengambil kunci mobil yang tergantung di dekat garasi,” jelas Leo Dedy Defretes.

Baca Juga:  Spesialis Bobol Toko se-Kabupaten Dibekuk Usai Maling di Buleleng

Tiga tersangka, yakni Raju, Widiono, dan Anom, akan dihadapkan pada Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan hukuman sembilan tahun penjara.(tia/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments