UPDATEBALI.com, BADUNG – Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Steam Club Uluwatu, Jalan Pantai Suluban, Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Kapolsek Kuta Selatan, Kompol Tri Joko Widiyanto, A.Md, S.H, menyampaikan hal ini dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan IPTU Nur Habib Auliya, S.Tr.K, S.I.K, S.H, pada tanggal 28 Maret 2024.
Menurut keterangan Kapolsek, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 2 Maret 2024. Korban, Putu Winda Ayu Hapsari (26), mengetahui beberapa barangnya hilang setelah dihubungi oleh staf Steam Club. Barang-barang yang dicuri antara lain 15 tabung gas, PlayStation berwarna hitam, tablet merk Samsung berwarna abu-abu, dan speaker aktif merk JBL.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan segera melakukan penyelidikan. Melalui pengecekan CCTV di sekitar lokasi kejadian dan identifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, tim berhasil mendapatkan informasi tentang mobil yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Pada Senin, 4 Maret 2024, tim berhasil melacak mobil yang dicurigai digunakan pelaku, yakni mobil sewaan jenis Toyota Agya berwarna merah yang disewa oleh seorang staf Steam Club bernama I Putu Hargadi.
“Pelaku berhasil diamankan di salah satu minimarket setelah mengembalikan mobil sewaannya,” ungkap Kapolsek.
Pada Rabu, 6 Maret 2024, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di minimarket tersebut. Setelah dilakukan interogasi, I Putu Hargadi mengakui telah melakukan pencurian dengan alasan motif ekonomi.
Dari keterangan pelaku dan barang bukti yang diamankan, termasuk 1 unit Samsung Tab A7 Lite, 1 unit Xbox Series X beserta stik dan charger, serta 15 tabung gas, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Saat ini, pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.(den/ub)





