spot_img
spot_img
BerandaBaliPN Denpasar Jatuhkan Vonis dan Denda Rp2,1 Miliar kepada Direktur PT Adicon...

PN Denpasar Jatuhkan Vonis dan Denda Rp2,1 Miliar kepada Direktur PT Adicon Satria Dewata

UPDATEBALI.com, DENPASAR Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis pidana kepada Direktur PT Adicon Satria Dewata, Denny Sofianto alias Deni Supianto alias Denny Sofianto Samud (DS), setelah terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang merugikan pendapatan negara.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 4 Juni 2026, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun serta pidana denda sebesar Rp2.110.454.886 kepada terdakwa.

PT Adicon Satria Dewata diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di sektor konstruksi. Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, DS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga:  Terbukti Mampu Ringankan Beban Warga, Bupati Tabanan Dukung Konsep Ngaben Bersama Warga Beraban

Pelanggaran yang dilakukan meliputi tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.055.227.443.

Atas kerugian tersebut, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar dua kali nilai kerugian negara atau senilai Rp2.110.454.886, selain hukuman pidana penjara yang harus dijalani terdakwa.

Sebelum perkara memasuki proses penuntutan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan sejumlah kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pada tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan, DS diberikan kesempatan melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan.

Baca Juga:  DJP Bali Ajak UMKM Difabel Tingkatkan Kesadaran Pajak Melalui Edukasi Khusus

Selain itu, saat proses penyidikan berlangsung, terdakwa juga memiliki peluang mengajukan penghentian penyidikan berdasarkan Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila wajib pajak melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif sebesar 300 persen dari jumlah kerugian yang ditimbulkan. Namun syarat tersebut tidak dipenuhi sehingga proses hukum tetap berjalan hingga pengadilan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Darmawan, menegaskan bahwa penegakan hukum pidana perpajakan selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni menjadikan sanksi pidana sebagai langkah terakhir setelah berbagai kesempatan penyelesaian kewajiban perpajakan diberikan kepada wajib pajak.

Baca Juga:  Jembrana Targetkan 20 Emas pada Porprov Bali Tahun 2022

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan melindungi penerimaan negara. Kami berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran sekaligus memberikan efek jera bagi wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Darmawan juga mengajak seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu.

Menurutnya, langkah penegakan hukum dilakukan untuk menjaga penerimaan negara dari sektor pajak agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik, sekaligus menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh menjalankan kewajibannya.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments