updatebali.com/, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali resmi menyetujui perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-37 yang digelar di Gedung DPRD Bali, Senin 18 Mei 2026.
Persetujuan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kebijakan fiskal daerah sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya atau yang akrab disapa Dewa Jack didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa dan Ida Gede Komang Kresna Budi sebagai Wakil Ketua II.
Laporan akhir pembahasan rancangan perubahan perda tersebut dibacakan I Nyoman Budiutama, SH, mewakili Koordinator Pembahas I Nyoman Suwirta, S.Pd., M.M.
Dalam laporannya, Budiutama menyampaikan sejumlah rekomendasi penting kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih efektif.
Salah satu rekomendasi yang disoroti yakni dorongan agar Pemprov Bali segera melakukan standarisasi pelayanan serta penyesuaian tarif di Rumah Sakit Dharma Yadnya. Langkah ini dinilai penting untuk menghadirkan layanan kesehatan yang profesional, nyaman, serta berbasis digital bagi masyarakat.
Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi lintas sektor bersama pemerintah kabupaten dan kota guna memetakan potensi objek retribusi baru. Upaya ini diharapkan dapat memperluas sumber penerimaan daerah tanpa melampaui kewenangan pemerintah provinsi.
Tak hanya itu, dewan mendorong percepatan inovasi investasi serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah secara mandiri. Kebijakan tersebut dinilai selaras dengan semangat mewujudkan kemandirian ekonomi berbasis visi Ekonomi Kerthi Bali.
“Keempat, mendorong penguatan sumber daya manusia yang kompeten dan visioner di bidang kelautan guna mendukung pengembangan potensi bahari Provinsi Bali,” ungkap Budiutama saat membacakan laporan akhir pembahasan.
Penguatan sektor kelautan dipandang sebagai salah satu langkah strategis untuk menggali potensi ekonomi maritim Bali yang dinilai masih memiliki ruang besar untuk dikembangkan.
Sidang Paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta bersama jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Dengan disetujuinya perubahan perda ini, DPRD berharap kebijakan perpajakan dan retribusi daerah di Bali dapat semakin adaptif terhadap kebutuhan pembangunan, sekaligus memperkuat fondasi fiskal daerah untuk mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.(den/ub)





