UPDATEBALI.com, DENPASAR – Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali memanggil manajemen PT Bali Turtle Island Development (BTID) dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Senin 11 Mei 2026.
Pemanggilan ulang dilakukan untuk pendalaman materi terkait persoalan tukar guling lahan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai yang selama ini menjadi sorotan publik.
RDP sebelumnya sempat digelar pekan lalu, namun dihentikan karena pihak manajemen PT BTID tidak hadir memenuhi undangan DPRD Bali.
Sebelum RDP dimulai, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyampaikan catatan panjang terkait perlindungan kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Dalam pemaparannya, Supartha menegaskan bahwa kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai merupakan kawasan dengan fungsi lindung yang memiliki kedudukan hukum khusus dan tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan untuk kepentingan non-konservasi.
Menurutnya, kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis vital sebagai penyangga pesisir, habitat keanekaragaman hayati, penyerap karbon biru, hingga pengendali dampak perubahan iklim. Karena itu, seluruh aktivitas pemanfaatan ruang di kawasan tersebut wajib tunduk pada aturan tata ruang, kajian lingkungan, dan mekanisme perizinan ketat.
“Ketika suatu kawasan menjadi titik temu antara kepentingan ekologis vital dan tekanan pemanfaatan, maka asas keberlanjutan dan prinsip kehati-hatian harus ditempatkan di garis depan,” tegas Supartha.
la memaparkan secara historis kawasan mangrove Teluk Benoa sejatinya telah mendapatkan perlindungan sejak masa kolonial Belanda sekitar tahun 1927 sebagai kawasan hutan tutupan yang tidak boleh dieksploitasi.
Status modern sebagai kawasan konservasi kemudian diperkuat melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 888/Kpts-II/92 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai Taman Wisata Alam Prapat Benoa Suwung dengan luas 1.373,5 hektare sebelum akhirnya berubah status menjadi Tahura Ngurah Rai pada 1993.
la memaparkan secara historis kawasan mangrove Teluk Benoa sejatinya telah mendapatkan perlindungan sejak masa kolonial Belanda sekitar tahun 1927 sebagai kawasan hutan tutupan yang tidak boleh dieksploitasi.
Status modern sebagai kawasan konservasi kemudian diperkuat melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 888/Kpts-II/92 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai Taman Wisata Alam Prapat Benoa Suwung dengan luas 1.373,5 hektare sebelum akhirnya berubah status menjadi Tahura Ngurah Rai pada 1993.
Pansus TRAP juga menyoroti perubahan kebijakan melalui Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 yang dinilai menggeser orientasi perlindungan kawasan Teluk Benoa dari kawasan konservasi menjadi zona penyangga dan pemanfaatan umum.
“Pergeseran ini membuka ruang justifikasi hukum terhadap aktivitas pemanfaatan yang sebelumnya tertutup dan menimbulkan pertentangan antara mandat konservasi dan kepentingan investasi,” ujarnya.
Mantan Sekretaris Desa Serangan periode 2014-2019, I Nyoman Kemuantara, melontarkan kesaksian panjang terkait sejarah pembebasan lahan Pulau Serangan hingga reklamasi yang dilakukan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Kawasan Ekonomi khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan.
Kesaksian itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali bersama manajemen PT BTID di Kantor DPRD Bali, Senin (11/5/2026).
Dalam forum tersebut, Kemuantara mengungkap bahwa proses pembebasan tanah di Serangan sebelum tahun 1990 berlangsung penuh tekanan dan intimidasi terhadap masyarakat lokal.
“Saya bukan menceritakan dari orang karena saya ini pelakunya. Kebetulan keluarga saya korban dari tanah tersebut. Kami tidak rela menjual tanah, tapi karena situasi saat itu mau tidak mau harus dibebaskan,” ujarnya dalam RDP.
la mengakui sebagian warga memang mendapat tanah pemukiman sebagai kompensasi, namun menurutnya proses pembebasan tetap menyisakan luka bagi masyarakat Serangan.
Kemuantara juga membantah pernyataan terkait luasan kawasan mangrove yang disebut hanya sedikit terdampak reklamasi. Menurutnya, sebelum reklamasi dilakukan sekitar tahun 1994, kawasan mangrove membentang luas mengelilingi Pulau Serangan hingga wilayah selatan.
“Kalau ada yang mengatakan mangrove hanya lima hektare itu bohong sekali. Daerah kami dulu dikelilingi mangrove,” tegasnya.
la mempertanyakan asal-usul luasan lahan yang kini dikuasai BTID. Menurutnya, tanah masyarakat Serangan yang dibebaskan hanya sekitar 112 hektare, sementara luas kawasan BTID mencapai sekitar 496 hektare.
“Kalau 496 hektare dikurangi 112 hektare berarti ada sekitar 384 hektare lagi. Dari mana tanah itu?” katanya.
Kemuantara juga menyoroti mekanisme tukar guling kawasan hutan mangrove yang disebut menggunakan skema pengganti satu banding dua. la mempertanyakan apakah benar tersedia lahan pengganti hingga ratusan hektare di wilayah Jembrana maupun Karangasem seperti yang selama ini disebutkan pihak perusahaan.
Dalam kesempatan itu, ia meminta Pansus TRAP DPRD Bali membatalkan reklamasi lanjutan di wilayah selatan Pulau Serangan yang disebut masih menyisakan ruang laut bagi masyarakat nelayan.
“Kami mohon bebaskan ruang laut yang masih tersisa agar anak cucu kami bisa merasakan laut. Kami orang Serangan tidak bisa lepas dari laut dan nelayan,” harapnya.
Menurutnya, menyusutnya ruang laut di Pulau Serangan membuat nelayan setempat kerap mendapat intimidasi ketika melaut ke kawasan tersebut.
Selain persoalan reklamasi, Kemuantara juga menyinggung sejumlah poin kesepakatan antara masyarakat Serangan dan BTID yang disebut belum terealisasi sejak 1998. Dari 11 butir kesepakatan dalam nota kesepahaman, menurutnya baru sebagian kecil yang dijalankan.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Dr. Somvir menyoroti berbagai persoalan yang masih membayangi pengembangan kawasan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan. Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Tim Pansus TRAP DPRD Bali bersama manajemen PT BTID di Kantor DPRD Bali.
Dalam forum tersebut, Somvir menyoroti soal syarat kawasan harus sesuai dengan RTRW dan tidak mengganggu kawasan lindung. la mengingatkan bahwa KEK juga diwajibkan siap beroperasi paling lambat tiga tahun sejak ditetapkan, meski dimungkinkan adanya perpanjangan waktu.
Namun menurutnya, kondisi di lapangan kini memunculkan banyak persoalan baru. Setelah mendengar langsung aspirasi masyarakat Pulau Serangan, ia menilai masih banyak keluhan terkait penguasaan lahan oleh BTID maupun persoalan tukar guling tanah yang disebut belum sepenuhnya tuntas.
“Dari masyarakat tadi kita dengar masih banyak komplain dan unek-unek. Persoalan tanah yang sekarang dikuasai BTID juga banyak masalah. Demikian juga tukar guling yang menurut masyarakat belum sempurna,” ujarnya.
Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Bali ini mengatakan persoalan tersebut tidak akan selesai jika seluruh pihak tetap bertahan pada posisi masing-masing. Karena itu, ia meminta BTID duduk bersama dengan masyarakat dan pemerintah daerah untuk mencari solusi yang adil.
la juga menilai selama ini manajemen BTID terlalu fokus pada pemerintah pusat, namun kurang memperhatikan aspirasi daerah, termasuk suara DPRD Bali, masyarakat Serangan, hingga sejumlah kepala dinas yang diundang dalam pembahasan.
“Jangan hanya memperhatikan pusat, sementara daerah diabaikan. Suara masyarakat Pulau Serangan juga harus didengar,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Somvir kembali mengusulkan agar sebagian lahan hasil tukar guling yang belum dibangun dikembalikan menjadi kawasan mangrove. Menurutnya, langkah tersebut justru akan meningkatkan nilai kawasan sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan.
la menilai keberadaan mangrove penting sebagai benteng alami menghadapi ancaman abrasi maupun tsunami. Bahkan ia mengingatkan pembangunan yang berlebihan di kawasan reklamasi dapat menimbulkan risiko besar di masa depan.
“Kalau ada gelombang besar atau tsunami, kawasan itu sangat rentan. Karena itu jangan semua dibangun,” sarannya.
Sementara itu, Head Legal BTID, Yossy Sulistyorini menjelaskan, lahan pengganti itu merupakan bidang tanah dengan status gak milik atau pipil yang sudah dibebaskan oleh BTID.
Dikatakan, seluruh proses pengadaan lahan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan.
“Ini juga dibuktikan oleh berita acara tukar menukar. Kami punya copy dokumennya secara lengkap dan kami juga punya surat keterangan dari masing-masing kepala Kantor pertanahan Jembrana dan Karangasem,” kata Yossy
Berita acara pembebasan lahan itu, kata Yossy, masih dikuatkan dengan verifikasi lapangan. Pihak BTID juga menyimpan dokumen berupa pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat, hingga keberadaan panitia tata batas yang dibentuk.
“Jadi prosesnya ada dan bukan bodong,” ujar Yossy.(den/ub)





