UPDATEBALI.com, BULELENG – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan resor mewah Plataran, Kabupaten Buleleng, Selasa, 28 April 2026.
Sidak dipimpin Ketua Pansus TRAP I Made Supartha bersama jajaran anggota dan tim terkait.
Dalam peninjauan tersebut, Pansus menemukan dugaan pelanggaran serius terkait tata ruang dan perlindungan lingkungan. Kawasan resor yang berada di dalam wilayah Taman Nasional Bali Barat itu diketahui berdiri di atas lahan sekitar 382 hektare dengan total 18 unit vila, di mana sedikitnya 5 unit vila diduga berada langsung di area konservasi mangrove.
Selain itu, tim juga menemukan indikasi aktivitas penebangan mangrove, pemadatan lahan, serta pelanggaran garis sempadan pantai yang seharusnya berjarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi.
Atas temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan penghentian sementara operasional sejumlah vila mewah di kawasan itu hingga proses investigasi dan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menegaskan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan.
“Ditemukan vila dengan tarif hingga Rp13,5 juta per unit per malam, namun berdiri di kawasan mangrove yang dilindungi. Ini pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti skala pemanfaatan lahan yang mencapai ratusan hektare kawasan hutan negara dan mangrove.
“Ini bukan skala kecil. Tanggung jawab lingkungan seharusnya jauh lebih besar dan tidak boleh mengabaikan aturan,” ujarnya.
Supartha menambahkan bahwa seluruh investasi di Bali wajib tunduk pada regulasi daerah yang mengatur perlindungan lingkungan, termasuk kawasan pesisir dan mangrove.
Menurutnya, temuan ini sekaligus memperkuat pentingnya penegakan aturan tata ruang di Bali yang telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Kehutanan, UU Perlindungan Lingkungan Hidup, hingga sejumlah peraturan daerah terkait tata ruang, arsitektur Bali, dan perlindungan kawasan pesisir.
Pansus juga menegaskan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari pidana penjara hingga 10 tahun, denda hingga Rp10 miliar, serta sanksi administratif berupa pencabutan izin, penghentian kegiatan, dan kewajiban rehabilitasi mangrove.
Sidak tersebut turut dihadiri Wakil Sekretaris Pansus Somvir, Ketut Rochineng, Nyoman Budiutama, Oka Antara, Dyah Setuti, Gusti Mahendra Jaya, serta perwakilan Balai Kehutanan Bali Barat dan sejumlah OPD terkait.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi pemanfaatan ruang di Bali agar tetap sesuai aturan dan tidak merusak ekosistem yang menjadi penyangga lingkungan hidup di Pulau Dewata.(den/ub)





