UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali sepakat untuk menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak serta Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-25 DPRD Bali yang berlangsung pada Jumat 30 Agustus 2024 pagi di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali.
Penjabat (Pj) Gubernur Bali, S. M. Mahendra Jaya, menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi dan kesungguhan DPRD Bali dalam membahas dan menyempurnakan kedua Raperda tersebut hingga akhirnya disetujui menjadi Perda.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Segenap Anggota Dewan yang terhormat, yang telah dengan penuh kesungguhan membahas secara komprehensif serta menyempurnakan kedua Raperda ini, sehingga hari ini dapat ditetapkan,” ujar Mahendra Jaya.
Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat sektor pertanian di Bali, khususnya di bidang peternakan.
“Peternak, sebagai salah satu tulang punggung dalam mencukupi kebutuhan pangan asal hewan, bahan baku industri, dan jasa, perlu mendapatkan perlindungan serta pemberdayaan. Diharapkan, dengan adanya Perda ini, peternak di Bali dapat lebih mandiri dan berkembang,” jelas Mahendra Jaya.
Adapun Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 juga mendapatkan persetujuan dari DPRD Bali. Perubahan ini dianggap penting mengingat kondisi pengelolaan anggaran yang sangat dinamis, dengan penyesuaian proyeksi pendapatan dan belanja daerah.
“Dewan menekankan kepada Pemprov Bali untuk lebih fokus dalam 4 bulan ke depan mengupayakan penerimaan pendapatan yang lebih besar, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi, guna menutupi defisit yang cukup besar di TA 2024,” kata Gede Kusuma Putra, Koordinator Pembahas Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana TA 2024.
Dengan disahkannya kedua Perda ini, Pj. Gubernur Mahendra Jaya berharap proses fasilitasi dan evaluasi dapat berjalan lancar sehingga Perda dapat segera direalisasikan untuk mendukung pembangunan di Provinsi Bali.(yud/ub)





