UPDATEBALI.com, DENPASAR — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Kamis, 23 April 2026, guna mendalami dugaan tukar guling lahan mangrove yang berlangsung sejak 1990-an.
Sidak dipimpin Ketua Pansus I Made Supartha bersama jajaran anggota, serta dihadiri perwakilan instansi terkait.
Dalam peninjauan tersebut, Pansus menemukan indikasi ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi faktual di lapangan, khususnya terkait keberadaan lahan pengganti.
“Dalam peninjauan sebelumnya di Karangasem, kami tidak menemukan bukti sertifikat atas lahan pengganti yang disebut mencakup sekitar 58 hektare perairan dan 4 hektare mangrove. Ini menjadi perhatian serius,” ujar Supartha.
Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa menegaskan bahwa proses tukar guling harus memenuhi prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum. Hal senada disampaikan Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai yang menilai pentingnya sinkronisasi antara dokumen dan kondisi lapangan.
Pansus juga menyoroti aspek hukum, tata ruang, serta dampak lingkungan dari dugaan tersebut. Anggota Pansus menekankan bahwa kejelasan status lahan pengganti menjadi kunci, mengingat kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis strategis bagi Bali.
Dalam sidak, terjadi dialog intens antara Pansus dan perwakilan PT Bali Turtle Island Development (BTID). Ketegangan muncul saat pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen sertifikasi yang diminta secara langsung di lokasi.
Menanggapi hal itu, pihak BTID membantah adanya pelanggaran dan menyatakan seluruh proses telah sesuai prosedur serta melibatkan instansi pemerintah terkait. Mereka juga menyebut lokasi lahan pengganti berada di wilayah yang sulit diakses sehingga tidak dapat diverifikasi secara cepat.
Sebagai langkah awal, Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan penghentian sementara sejumlah aktivitas di kawasan KEK Kura-Kura Bali hingga kejelasan administrasi dan legalitas dapat dipastikan.
“Kami akan terus mendalami secara komprehensif untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah maupun tata ruang,” tegas Supartha.
Pansus juga menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan perlindungan kawasan mangrove sebagai bagian penting dari ekosistem Bali.
Sidak ini merupakan bagian dari rangkaian investigasi DPRD Bali terhadap dugaan kejanggalan dalam proses tukar guling lahan di kawasan strategis. DPRD memastikan proses pengawasan akan terus berjalan secara objektif dan berlandaskan hukum.(den/ub)





