Tim Yustisi Denpasar Kembali Jaring 32 Pelanggar Prokes dan Pembagian Masker Gratis

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 32 orang pelanggar protokol kesehatan di TL Jalan Gelogor Carik Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (20/9/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, 32 orang tersebut terjaring karena kedapatan tidak menggunakn masker dan salah menggunakan masker, saat Tim Yustisi melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM Level 3.

 “Supaya mereka tidak melanggar lagi 16 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 16 orang di denda karena tidak menggunakan masker,” ungkap Sayoga.

Baca Juga:  Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Melonjak  682 Orang, Kasus Positif Bertambah 176 Orang

Dalam penertiban tersebut Sayoga mengaku bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker  diberikan  masker secara gratis. Selain itu pihaknya juga memberikan edukasi agar pelanggar selalu mentaati protokol kesehatan. Yang terpenting  saat melakukan aktivitas di luar rumah selalu menggunakan masker, agar tidak terpapar virus covid 19.

Dalam upaya menekan penularan covid 19, selaku penegak perda pihaknya akan terus melakukan penertiban protokol kesehatan dalam pelaksanaan PPKM level 3 di seluruh  titik yang ada di Kota Denpasar.  Penertiban akan dilakukan baik di pagi, siang maupun malam hari. (UB)

Baca Juga:  FK PUSPA Gandeng PKK Kota Denpasar Gelar Talk Show Kesehatan Reproduksi dan Kecantikan

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *