UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 pada Senin, 15 Desember 2025, bertempat di Kantor Gubernur Bali.
Rapat tersebut membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring serta Raperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Anak Agung Istri Paramita Dewi menyampaikan bahwa pengaturan keberadaan dan sebaran toko modern berjejaring merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan struktur perekonomian daerah. Menurutnya, meskipun toko modern hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk berkualitas dan mengikuti perkembangan zaman, keberadaannya berpotensi menimbulkan ketimpangan apabila tidak diatur secara proporsional.
Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya pengaturan zonasi, jarak, serta mekanisme perizinan yang tegas agar tidak mengganggu keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pasar tradisional. Pengendalian tersebut dinilai perlu untuk melindungi ruang usaha ekonomi lokal, menjaga tatanan sosial budaya, serta mencegah dominasi modal besar yang dapat memarginalkan masyarakat Bali.
“Kami dari Fraksi PDI-Perjuangan meminta kepada Gubernur Bali untuk kewajiban toko modern berjejaring untuk menyerap dan memasarkan produk UMKM tidak boleh bersifat normatif semata, melainkan harus dapat diterapkan secara nyata,” ungkap Paramita Dewi.
Terkait Raperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sepakat bahwa regulasi ini merupakan langkah konkret dalam menjaga kedaulatan ruang hidup masyarakat Bali. Raperda tersebut dipandang penting untuk melindungi lahan produktif sebagai sumber penghidupan, ketahanan pangan, serta penopang keberlanjutan sosial, budaya, dan lingkungan.
Fraksi ini juga menyoroti fenomena alih fungsi lahan dan praktik nominee yang kerap dipicu oleh tekanan ekonomi masyarakat. Namun, kondisi tersebut dinilai tidak dapat dijadikan pembenaran karena berpotensi melemahkan kedaulatan agraria dan meminggirkan masyarakat lokal.
“Oleh karena itu, raperda ini diharapkan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga menghadirkan solusi ekonomi yang adil agar masyarakat tidak terpaksa melepaskan lahan produktifnya,” tuturnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui I Nyoman Wirya menyatakan dukungan terhadap upaya pengendalian toko modern berjejaring yang dinilai telah berkembang sangat pesat hingga menjangkau desa dan banjar, sehingga berpotensi mematikan warung UMKM dan koperasi. Fraksi Golkar juga mengusulkan agar Perda Desa Adat dimasukkan dalam konsideran raperda untuk memperkuat kerja sama toko modern dengan desa adat, khususnya terkait usaha padruwen.
Fraksi Golkar turut menyoroti perlunya kejelasan standar zonasi, jarak, dan jam operasional toko modern berjejaring agar tidak bertabrakan dengan keberadaan pasar rakyat.
“Kamis dari Fraksi Golkar mengapresiasi langkah Gubernur Bali yang telah menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain sebagai dasar penguatan raperda terkait lahan produktif dan larangan nominee,” kata Wirya.
Pandangan Fraksi Gerindra–PSI yang dibacakan Grace Anastasia Surya Widjaya menilai pertumbuhan toko modern berjejaring di Bali telah melampaui fungsi distribusi barang dan cenderung membentuk dominasi pasar. Kondisi ini dinilai berpotensi menggerus eksistensi warung rakyat dan UMKM lokal.
“Kamis Fraksi Gerindra–PSI memandang pembentukan perda sebagai kebutuhan hukum, namun memberikan catatan agar substansi raperda tidak terlalu restriktif dan tetap sejalan dengan prinsip kebebasan berusaha, persaingan usaha sehat, efisiensi ekonomi, serta otonomi daerah,” ucap Grace Anastasia.
Terkait pengendalian alih fungsi lahan produktif, Fraksi Gerindra–PSI mengapresiasi inisiatif pemerintah daerah, namun mengingatkan bahwa banyaknya regulasi harus diiringi dengan implementasi yang efektif di lapangan agar tidak berhenti pada tataran normatif.
Sementara Fraksi Demokrat–NasDem melalui Dr. Somvir menilai perkembangan toko modern berjejaring yang masif hingga ke desa dan banjar telah melemahkan pasar tradisional dan UMKM. Selain itu, alih fungsi lahan yang terjadi sejak 2019 hingga 2025 disebut telah mencapai sekitar 4.000 hektare, ditambah maraknya praktik nominee di masyarakat. Fraksi Demokrat–NasDem mengapresiasi respons cepat Gubernur Bali dalam merespons persoalan tersebut.
“Fraksi Demokrat–NasDem menyatakan setuju untuk membahas kedua raperda ini lebih lanjut agar dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Somvir.
Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan awal pembahasan dua raperda strategis yang diharapkan mampu menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi, perlindungan lahan produktif, serta keberlanjutan sosial dan budaya di Provinsi Bali.(den/ub)





