spot_img
spot_img
BerandaBaliDPRD Bali Bahas Raperda Disabilitas hingga Perlindungan Pantai dalam Rapat Paripurna ke-13

DPRD Bali Bahas Raperda Disabilitas hingga Perlindungan Pantai dalam Rapat Paripurna ke-13

UPDATEBALI.com, DENPASARDPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kantor Gubernur Bali pada Senin 17 November 2025, di Kantor Gubernur Bali.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya bersama Wakil Ketua DPRD Bali I, I Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua II, Ida Gede Komang Kresna Budi, dan Wakil Ketua III, I Komang Nova Sewi Putra.

Salah satu agenda utama rapat adalah penyampaian penjelasan awal mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang dibacakan Tjokorda Gede Agung, S.Sos.

Dalam pemaparannya, Tjokorda menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan pembaruan atas Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015. Penyempurnaan dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta regulasi internasional yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 19 Tahun 2021 tentang Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).

Baca Juga:  Resmi Dilepas Sekda Badung, KORPRI Badung Siap Berlaga di 10 Cabor Turnamen Bali

Tjokorda menegaskan bahwa penyusunan Raperda sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, khususnya aspek Jana Kerthi yang menekankan martabat manusia tanpa diskriminasi. Ia juga menyebutkan bahwa draf Raperda telah melalui proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Bali dan disusun berdasarkan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Raperda tersebut memuat 11 bab dan 93 pasal dengan ruang lingkup meliputi akses pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, perlindungan hukum, layanan publik, kebudayaan, hingga penanganan bencana. Termasuk pula pemajuan hak penyandang disabilitas dalam adat, agama, budaya, dan seni,” jelasnya.

Baca Juga:  Wawali Arya Wibawa Dampingi Menteri LH dan Gubernur Bali Tanam 500 Pohon di Tukad Ayung

Setelah dipaparkan, Raperda diusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama para pemangku kepentingan terkait.

Selain membahas Raperda Disabilitas, rapat juga mendengarkan pandangan Gubernur Bali Wayan Koster terkait tiga Raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal.

Gubernur Koster menekankan bahwa pantai di Bali memiliki fungsi sekala-niskala dan harus dilindungi dari tekanan pemanfaatan ruang, termasuk pembatasan akses publik dan aktivitas pariwisata yang mengganggu ritual.

“Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerta Bhawana Sanjiwani. Perumda ini dirancang untuk memastikan ketersediaan air bersih lintas kabupaten/kota, mengelola air limbah secara modern, serta memperkuat ekonomi daerah. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp20 miliar dengan modal disetor awal Rp10 miliar,” ujar Koster.

Baca Juga:  Raih Emas di PON Papua, Bupati Tamba Berikan Selamat Kadek Krisna

Raperda tentang Perubahan Keempat Perda Nomor 10 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan utama yaitu nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Bali. Perubahan ini telah mendapat rekomendasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku efektif 1 Januari 2026.

Rapat ditutup dengan permintaan dukungan legislatif agar seluruh Raperda dapat dibahas secara mendalam sehingga mampu menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat Bali.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments