spot_img
spot_img
BerandaBaliDPRD Bali Bahas Tiga Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna ke-15

DPRD Bali Bahas Tiga Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna ke-15

UPDATEBALI.com, DENPASARDPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-15 yang dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, di Kantor Gubernur Bali, Senin 1 Desember 2025.

Agenda utama rapat tersebut membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai, Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerta Bhawana Sanjiwani, serta perubahan keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Dalam laporannya, I Ketut Sugiasa dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa keberadaan pantai dan sempadan pantai tidak hanya berfungsi sebagai penyangga ekologis, tetapi juga ruang sosial, budaya, dan spiritual bagi masyarakat Bali. Menurutnya, eksploitasi pesisir yang tidak terkendali telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan mengganggu keberlangsungan aktivitas adat dan ritual keagamaan.

“Karena itu, kami dari Fraksi PDI Perjuangan menilai regulasi khusus sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin pelindungan ruang adat, serta mengatur pemanfaatan pesisir secara berimbang antara kepentingan ekologi dan ekonomi lokal,” paparnya.

Baca Juga:  Grup Astra Bali Gelar Bukber Bareng Media 

Terkait Raperda tentang pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, fraksi ini mendukung pembentukan BUMD tersebut sebagai upaya strategis menjaga kedaulatan pengelolaan air. Air dipandang bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi elemen penting bagi keberlanjutan kehidupan dan budaya Bali. PDI Perjuangan menekankan perlunya tata kelola yang transparan, berintegritas, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Sementara itu, terhadap perubahan keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan bahwa penyesuaian nomenklatur perangkat daerah harus memastikan birokrasi tetap adaptif, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan publik, termasuk penguatan sektor ekonomi kreatif sebagai bagian dari dinamika pembangunan daerah.

Pandangan umum Fraksi Gerindra–PSI yang dibacakan I Ketut Mandia menyoroti persoalan eksploitasi wilayah pesisir oleh investor yang dinilai sering mengabaikan aturan dan kepentingan masyarakat lokal.

“Contohnya kasus pembangunan tanpa izin di kawasan Pantai Bingin oleh pihak asing sebagai bentuk lemahnya pengawasan,” ungkapnya.

Fraksi Gerindra–PSI menegaskan bahwa Raperda Pelindungan Pantai harus menghadirkan semangat mitigasi bencana, termasuk memperkuat sempadan pantai sebagai benteng alami. Mereka juga meminta agar ruang pesisir tetap memberi akses yang adil untuk upacara adat, aktivitas sosial, dan ekonomi masyarakat lokal.

Baca Juga:  Tiga Raperda Prioritas Bali Disampaikan Gubernur Koster, Dari Lahan Produktif hingga Perlindungan Disabilitas

Pada pembahasan Raperda Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, fraksi ini mempertanyakan ketidaksesuaian antara ruang lingkup usaha dalam draft Raperda dan naskah akademik, terutama terkait pengolahan air limbah dan distribusi air bersih.

Fraksi Partai Golkar melalui Agung Bagus Pratiksa Linggih menyatakan apresiasi terhadap upaya perlindungan pantai yang dianggap selaras dengan nilai kearifan lokal Bali.

“Kami dari fraksi Golkar meminta agar pelaksanaan monitoring dan evaluasi dapat menghasilkan rekomendasi yang efektif dan sesuai harapan masyarakat,” tegasnya.

Terkait rencana pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, Golkar mempertanyakan fokus utama perusahaan daerah tersebut, apakah pelayanan publik atau orientasi bisnis. Fraksi meminta pemerintah melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan PDAM kabupaten/kota.

Baca Juga:  Desa Adat Banyuasri Kaji Pengembangan Konservasi Tukik dan Wisata Bahari

Pada Raperda perubahan perangkat daerah, Golkar mendukung perubahan nomenklatur dari Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Namun, fraksi menekankan perlunya peningkatan kompetensi aparatur, termasuk kemampuan bahasa asing, manajemen keuangan, dan teknologi informasi.

I Gede Ghumi Asvatham dari Fraksi Demokrat–NasDem menilai permasalahan pesisir seperti pencemaran, alih fungsi ruang, dan dominasi penguasaan lahan telah membatasi akses masyarakat terhadap ruang publik. Fraksi menyetujui perlunya peraturan daerah yang secara terintegrasi melindungi pantai dan sempadan pantai.

Demokrat–NasDem juga menegaskan perlunya pelindungan terhadap danau, sungai, dan sempadan sungai sebagai bagian dari unsur Sad Kerthi yang tidak boleh dipisahkan dari ekosistem Bali.

Untuk Raperda pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, fraksi menyoroti tantangan finansial dalam operasionalisasi perusahaan air minum daerah, termasuk perbedaan antara harga jual air kepada masyarakat dan biaya produksi yang diperkirakan mencapai Rp7.000 per meter kubik. Fraksi mempertanyakan kemampuan Perumda untuk beroperasi efektif tanpa membebani anggaran daerah.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments