spot_img
spot_img
BerandaBaliDPRD Bali Sahkan Empat Ranperda Strategis, Dorong Tata Kelola dan Pembangunan Berkelanjutan

DPRD Bali Sahkan Empat Ranperda Strategis, Dorong Tata Kelola dan Pembangunan Berkelanjutan

UPDATEBALI.com, DENPASARDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun 2025 – 2026 di Kantor Gubernur Bali, Selasa 28 Oktober 1025.

Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Bali membahas dan menetapkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang menyangkut penguatan ekonomi daerah, lingkungan hidup, dan tata kelola pemerintahan.

Turut mendampingi dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Bali I, I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III I Komang Nova Sewi Putra.

Anggota DPRD Bali Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.AP, menyampaikan laporan akhir Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda PKB), Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya telah menanamkan modal dasar sebesar Rp5,004 triliun kepada Perseroda PKB. Melalui Ranperda baru ini, pemerintah akan menambah penyertaan modal sebesar Rp900 miliar yang akan direalisasikan bertahap pada tahun anggaran 2026–2027, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga:  Bunda Putri Ajak Anak-Anak Untuk Berani Suarakan Hak dan Kewajiban Anak kepada Publik

“Penambahan modal ini akan digunakan untuk sertifikasi lahan, pembentukan struktur organisasi, penyusunan DED, hingga pembangunan infrastruktur utama seperti panggung terbuka, wantilan, dan lintasan pawai,” jelas Tagel Winarta.

Ia menegaskan, realisasi Perda ini diharapkan dapat mempercepat proses bisnis Perseroda PKB agar mampu menjadi pusat penggerak ekonomi kreatif berbasis budaya Bali.

Sementara itu, Putu Yuli Artini, SE., MM. membacakan pendapat akhir terkait Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055.

Menurutnya, penyusunan regulasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025, yang bertujuan menjadi pedoman perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara terencana, partisipatif, dan berkelanjutan.

“Raperda ini memiliki nilai strategis sebagai payung hukum bagi penyusunan arah pembangunan daerah dalam RPJPD, RPJMD, dan RTRW, serta sebagai upaya menghadapi tiga krisis lingkungan global: perubahan iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati,” ujar Yuli Artini.

Baca Juga:  Gubernur Koster Tekankan ASN Bali Solid Jalankan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali

Ia menambahkan, pendekatan yang digunakan bersifat holistik-tematik dan menyesuaikan karakteristik ekosistem Pulau Bali dengan tiga dimensi pembangunan daerah, yakni menjaga kesucian alam, melestarikan budaya lokal, dan meningkatkan kualitas manusia Bali.

Rapat paripurna juga membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang disampaikan oleh I Nyoman Suwirta, S.Pd., MM.

Ia menjelaskan, penyusunan Raperda ini telah mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, dan perwakilan kabupaten/kota se-Bali. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

“Raperda ini disusun agar sejalan dengan kebijakan nasional dan ketentuan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkodigi) RI. Kami berharap regulasi ini mampu menjadi pilar penting menuju tata kelola pemerintahan terbuka dan mendukung visi Bali serta Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Bali Sahkan Dua Perda Strategis untuk Pembangunan Bali Era Baru

Mewakili Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan seluruh pemangku kepentingan yang telah merampungkan pembahasan empat Ranperda penting.

“Proses panjang pembahasan ini mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan kebijakan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat,” kata Giri Prasta.

Ia menambahkan, seluruh saran dan pandangan anggota dewan akan menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan di masa mendatang.

Melalui pengesahan sejumlah Ranperda ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali menegaskan arah pembangunan daerah yang berorientasi pada penguatan ekonomi lokal, pelestarian lingkungan, dan keterbukaan informasi publik.

Langkah tersebut diharapkan menjadi fondasi kokoh bagi pembangunan Bali yang berdaya saing, berbudaya, dan berkelanjutan, selaras dengan semangat Nangun Sat Kerthi Loka Bali.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments