UPDATEBALI.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia yang diduga menjalankan aktivitas tanpa izin dari otoritas berwenang.
Kedua entitas tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat melalui penawaran investasi dan jasa penyelesaian pinjaman yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam keterangannya pada 17 Juni 2026, Satgas PASTI menjelaskan bahwa Universal Peak diduga menjalankan modus penipuan berkedok investasi saham dan saham Initial Public Offering (IPO).
Perusahaan tersebut mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc. yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.
Universal Peak menawarkan skema investasi dengan meminta masyarakat menyetorkan dana deposit untuk memperoleh keuntungan dari investasi saham maupun pembelian saham IPO. Selain itu, perusahaan tersebut diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para anggotanya.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Aplikasi dan situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sementara itu, BAFI Group Indonesia diketahui menawarkan jasa konsultasi dan penyelesaian permasalahan pinjaman online.
Dalam praktiknya, perusahaan tersebut menawarkan skema dengan mengarahkan konsumen mengajukan pinjaman baru pada platform lain menggunakan data pribadi korban. Konsumen kemudian diarahkan untuk melakukan gagal bayar sebelum dijanjikan penyelesaian seluruh utang pinjaman online yang dimiliki.
Sebagai imbalan, BAFI Group Indonesia meminta sebagian dana dari pinjaman yang berhasil dicairkan. Dalam materi promosinya, perusahaan tersebut juga mencantumkan klaim telah terdaftar dan berizin di OJK.
Namun hasil verifikasi Satgas PASTI menunjukkan bahwa BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Aktivitas usaha yang dijalankan juga dinilai tidak sesuai dengan izin yang dimiliki dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan kedua entitas tersebut dan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan langkah penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing.
Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap penawaran jasa penyelesaian pinjaman online yang mendorong konsumen untuk mengambil pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar. Verifikasi terhadap klaim perizinan dan penggunaan logo lembaga resmi juga perlu dilakukan sebelum memutuskan menggunakan suatu layanan.
Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui SIPASTI, Kontak OJK 157, layanan WhatsApp OJK, atau email pengaduan konsumen.
Sementara korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung proses pemblokiran rekening pelaku dan meningkatkan peluang pengembalian dana.(yud/ub)





