spot_img
spot_img
BerandaFinansialCatut Nama Perusahaan Asing dan Iming-imingi Keuntungan Harian, Tiga Entitas Dihentikan Satgas...

Catut Nama Perusahaan Asing dan Iming-imingi Keuntungan Harian, Tiga Entitas Dihentikan Satgas PASTI

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha tiga entitas yang diduga menjalankan praktik penipuan dengan berbagai modus, yakni Appeninc, VID, dan Sensenowai.

Ketiga entitas tersebut terindikasi melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki serta menggunakan pola penghimpunan dana masyarakat yang berpotensi merugikan.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada 25 Mei 2026, Satgas PASTI mengungkapkan bahwa Appeninc dan VID diduga melakukan impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing yang memiliki izin resmi di luar negeri.

Appeninc diduga menggunakan nama yang menyerupai Appen Inc, perusahaan yang berizin di Colorado, Amerika Serikat. Sementara VID diduga mengatasnamakan Video Media Company Limited, perusahaan agensi periklanan yang berizin di Inggris. Kedua perusahaan asli tersebut diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi kepada masyarakat.

Baca Juga:  Polda Bali Tetapkan Pasutri Tersangka TPPO dan Penipuan Pekerja Migran

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Appeninc maupun VID menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi dan situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI menemukan indikasi bahwa Appeninc menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang menawarkan tugas menebak gambar sebagai sarana memperoleh penghasilan. Sementara VID menawarkan tugas menonton iklan serta pembiayaan proyek yang diduga bersifat fiktif.

Kedua entitas tersebut mewajibkan anggotanya melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru untuk memperoleh pendapatan harian maupun bonus tambahan. Pola semacam ini dinilai memiliki karakteristik yang perlu diwaspadai masyarakat karena mengandalkan perekrutan anggota baru dan setoran dana dari peserta.

Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan Sensenowai yang diduga menawarkan investasi aset kripto melalui layanan copy trading menggunakan aplikasi Wapex.

Baca Juga:  Satgas PASTI Blokir PT XFA AI Terkait Skema Investasi Ilegal

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Sensenowai beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia dengan legalitas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan. Namun kegiatan yang dijalankan tidak sesuai dengan izin usaha yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Seperti Appeninc dan VID, Sensenowai juga menerapkan mekanisme deposit dana serta perekrutan anggota baru (member get member) dengan iming-iming pendapatan harian dan bonus tambahan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh aktivitas ketiga entitas dan akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan. Satgas juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Webinar Kemenkominfo di Karangasem, Bahas Promosi Budaya Indonesia Lewat Konten Digital

Masyarakat yang merasa mengalami kerugian akibat aktivitas ketiga entitas tersebut diminta segera melaporkan kasusnya kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa dasar yang jelas.

Kewaspadaan juga perlu ditingkatkan terhadap pihak yang menggunakan nama perusahaan asing ternama namun tidak memiliki legalitas yang jelas di Indonesia.

Untuk melaporkan dugaan investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan melalui website SIPASTI OJK, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening yang diduga digunakan pelaku kejahatan keuangan.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments