spot_img
spot_img
BerandaNasionalSatgas PASTI Hentikan CANTVR dan YUDIA, Diduga Jalankan Penipuan Berkedok Investasi

Satgas PASTI Hentikan CANTVR dan YUDIA, Diduga Jalankan Penipuan Berkedok Investasi

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan berbagai modus, termasuk impersonasi perusahaan asing berizin serta penawaran pekerjaan paruh waktu berbasis skema investasi.

Dua entitas yang dihentikan masing-masing adalah CANTVR dan YUDIA. Keduanya diduga menjalankan aktivitas keuangan ilegal dengan pola penawaran keuntungan tidak realistis kepada masyarakat.

CANTVR disebut melakukan impersonasi terhadap Cantor Fitzgerald, perusahaan yang telah berizin di Amerika Serikat dan Singapura. Dalam praktiknya, CANTVR diduga terhubung dengan Monexplora (MEX) yang digunakan sebagai sumber penawaran investasi melalui platform tersebut.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, CANTVR diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi dan situs yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Baca Juga:  Pj Bupati Ketut Lihadnyana Resmikan BDF 2024, Festival Penuh Inovasi dan Kesempatan

Sementara itu, MEX tidak memiliki badan hukum di Indonesia serta tidak tercatat sebagai PSE, namun tetap digunakan sebagai bagian dari skema penawaran investasi.

CANTVR juga diduga menjalankan skema investasi saham berbasis aplikasi dengan sistem deposit dan janji keuntungan berdasarkan level keanggotaan. Selain itu, terdapat penawaran alokasi saham IPO fiktif yang mengharuskan anggota melakukan pembayaran atas saham tersebut.

Untuk entitas YUDIA, Satgas PASTI menemukan dugaan penipuan dengan modus investasi berbasis aktivitas harian, seperti menonton film drama Tiongkok, pembelian hak cipta film, serta skema perekrutan anggota baru (member get member) untuk memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.

Baca Juga:  OJK dan Satgas PASTI Luncurkan Kampanye Nasional Anti-Scam, Tekan Maraknya Penipuan Digital

Hasil verifikasi menunjukkan YUDIA juga tidak memiliki perizinan lanjutan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta platform yang digunakan tidak terdaftar sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh aktivitas CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) terkait. Satgas juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Baca Juga:  Gubernur Koster: Bale Kertha Adhyaksa Perkuat Identitas Hukum Lokal

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi atau pinjaman online yang menjanjikan keuntungan tinggi tidak wajar, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing tanpa legalitas yang jelas di Indonesia.

Pengaduan terkait indikasi investasi atau pinjaman online ilegal dapat disampaikan melalui situs sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, serta email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung pemblokiran rekening pelaku secara cepat.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments