spot_img
spot_img
BerandaNasionalSatgas PASTI Bongkar 776 Entitas Ilegal, Publik Diimbau Hati-Hati dengan Penipuan Berteknologi...

Satgas PASTI Bongkar 776 Entitas Ilegal, Publik Diimbau Hati-Hati dengan Penipuan Berteknologi AI

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan yang memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Modus penipuan dengan voice cloning (tiruan suara) dan deepfake (tiruan wajah) kini semakin sering digunakan pelaku untuk mengelabui korban.

Dalam keterangan resminya, Sabtu, 15 November 2025, Satgas PASTI menjelaskan bahwa teknologi AI memungkinkan pelaku meniru suara seseorang—baik teman, rekan kerja, maupun keluarga—dengan sangat menyerupai aslinya.

Dengan rekaman suara tersebut, pelaku dapat melakukan percakapan dan mengarahkan korban melakukan transfer uang atau memberikan data pribadi.

Tidak hanya suara, teknologi AI juga mampu membuat video palsu dengan wajah dan ekspresi seseorang yang terlihat nyata. Video deepfake ini dimanfaatkan untuk meyakinkan korban bahwa mereka benar-benar berkomunikasi dengan orang yang dikenal.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Resmikan TPS3R Sunar Giri Lestari dan Dorong Desa Sulangai Jadi Wisata Tematik

Untuk mencegah penipuan berbasis AI, Satgas PASTI memberikan sejumlah imbauan kepada masyarakat, di antaranya:

  • Selalu memverifikasi ulang jika menerima permintaan transfer dana atau informasi pribadi dari pihak yang mencurigakan.

  • Menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk data keuangan.

  • Waspadai suara atau video yang tampak tidak wajar, meskipun terlihat berasal dari orang yang dipercaya.

Satgas PASTI juga melaporkan pemblokiran terhadap 776 entitas keuangan ilegal, terdiri atas:

  • 611 pinjaman online ilegal di situs dan aplikasi,

  • 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi menyalahgunakan data pribadi,

  • 69 tawaran investasi ilegal yang menggunakan modus impersonation, penipuan kerja paruh waktu, dan penipuan investasi lainnya.

Baca Juga:  Bupati Bangli Resmikan Gedung Sentra IKM Bambu, Dorong Ekonomi Lokal Lewat Inovasi Kerajinan

Koordinasi penindakan semakin kuat sejak bergabungnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ke dalam Satgas PASTI pada awal 2025. Selain itu, Kementerian Agama RI turut melakukan patroli siber terhadap konten yang memasarkan umrah backpacker, jual beli visa umrah, dan SISKOPATUH, yang tidak sesuai dengan regulasi.

Sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI mencatat telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal, meliputi:

  • 1.882 entitas investasi ilegal,

  • 11.873 entitas pinjol ilegal/pinpri,

  • 251 entitas gadai ilegal.

Baca Juga:  Satgas PASTI Perkuat Kolaborasi Cegah Aktivitas Keuangan Ilegal di Provinsi Bali

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang beroperasi sejak November 2024, turut mencatat skala besar kejahatan digital. Hingga 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan, dengan total 563.558 rekening terkait.

Dari jumlah tersebut, 106.222 rekening berhasil diblokir, dengan nilai kerugian korban mencapai Rp7,8 triliun. Dana yang berhasil diamankan melalui pemblokiran mencapai Rp386,5 miliar.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi penipuan, tawaran investasi mencurigakan, atau pinjol ilegal agar melaporkan melalui situs sipasti.ojk.go.id atau layanan OJK di nomor 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments