UPDATEBALI.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang mengatasnamakan Omnicom Group (OMC) di Indonesia.
Perusahaan tersebut diduga kuat menjalankan modus penipuan dengan impersonation, yakni berpura-pura sebagai perusahaan resmi dan berizin.
Padahal, Omnicom Group yang asli merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi korporat.
Sementara, entitas yang menggunakan nama OMC di Indonesia terindikasi tidak memiliki izin usaha yang sah dan menjalankan praktik ilegal.
Hasil klarifikasi dan verifikasi dengan berbagai pihak mengungkapkan bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia menerapkan skema member-get-member berjenjang.
Para anggota diwajibkan menyetor sejumlah dana (deposit), namun tidak ada aktivitas usaha nyata atau produk yang dijual. Mereka hanya diarahkan melakukan “aktivitas penilaian” yang tidak jelas.
Lebih jauh, aplikasi maupun situs web yang digunakan dalam kegiatan OMC di Indonesia tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Untuk menarik kepercayaan masyarakat, mereka bahkan memanfaatkan figur tokoh agama, perangkat desa, dan kegiatan sosial seperti seminar atau gathering.
Sebagai langkah tegas, Satgas PASTI telah dan akan terus melakukan:
Pemblokiran akses website dan tautan terkait OMC di Indonesia.
Pemblokiran rekening bank milik oknum yang terlibat.
Koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau bisnis mencurigakan, khususnya yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko. Masyarakat diminta selalu memeriksa aspek “Legal dan Logis” (2L) sebelum berinvestasi:
✅ Legal: Pastikan perusahaan memiliki izin resmi dari otoritas terkait.
✅ Logis: Periksa apakah keuntungan yang dijanjikan masuk akal.
Jika menemukan penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id / satgaspasti@ojk.go.id.(yud/ub)





