spot_img
spot_img
BerandaBaliPemprov Bali Perketat Pengendalian Investasi, Gubernur Koster Tekankan Prinsip Berkelanjutan

Pemprov Bali Perketat Pengendalian Investasi, Gubernur Koster Tekankan Prinsip Berkelanjutan

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI memperkuat sinergi dalam pengendalian penanaman modal melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI Todotua Pasaribu, mewakili Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI, Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar.

Gubernur Wayan Koster menyambut positif kesepakatan tersebut dan menilai momentum ini sangat strategis bagi arah pembangunan Bali ke depan. Nota kesepakatan ini menjadi dasar penting dalam mengendalikan pelaksanaan investasi agar tidak semata berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi selaras dengan prinsip pembangunan Bali yang berkelanjutan.

Pembangunan Bali, menurut Gubernur Koster, dilaksanakan berdasarkan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, yakni menjaga kesucian dan keharmonisan alam beserta seluruh isinya guna mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia, baik secara niskala maupun sekala, menuju Krama Bali yang adil, makmur, dan bermartabat.

Sejalan dengan visi tersebut, Gubernur menegaskan bahwa penanaman modal di Bali perlu diarahkan dan dikendalikan agar mendukung nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi yang mencakup Atma Kerthi, Segara Kerthi, Wana Kerthi, Danu Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.

Baca Juga:  Hujan Disertai Angin Kencang, Dua Pohon Tumbang Timpa Bangunan di Sawan

Melalui Nota Kesepakatan ini, Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat koordinasi dan pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan penanaman modal.

Lebih lanjut, Gubernur Bali mendorong agar investasi yang masuk ke Bali benar-benar berkualitas, berwawasan lingkungan, berbasis budaya, serta berpihak pada kepentingan masyarakat lokal. Dengan demikian, investasi diharapkan tidak merusak tatanan alam dan sosial Bali, melainkan memperkuat daya dukung lingkungan, ekonomi kerakyatan, serta nilai-nilai adat dan budaya Bali.

“Dengan pengendalian dan pengawasan penanaman modal yang terintegrasi dan berkelanjutan, kami meyakini bahwa investasi di Bali akan mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” ungkapnya.

Di akhir sambutannya, Gubernur Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk terus memperbaiki tata kelola investasi melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan seluruh kegiatan penanaman modal berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ditetapkannya PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah membawa perubahan yang signifikan dengan memberikan kewenangan yang lebih besar bagi daerah terutama dalam hal pengawasan investasi. Disamping itu terdapat penyempurnaan sistem perizinan berbasis risiko yang lebih sederhana, cepat, terintegrasi lewat OSS dan membuka kepastian hukum melalui penerapan SLA (Service Level Agreement), penghapusan syarat ganda, restrukturisasi dan adanya sanksi administrasi yang jelas,” pungkasnya seraya berharap kerja sama ini dapat diimplementasikan secara optimal demi sebesar-besarnya manfaat bagi masyarakat Bali dan bangsa Indonesia.

Baca Juga:  Siapkan Online Banking System Bagi Wisatawan Asing, BRI dan Pemprov Bali Tandatangani Kesepakatan Bersama

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI Todotua Pasaribu menyampaikan apresiasi terhadap capaian investasi di Bali. Sepanjang periode Januari hingga Desember 2025, realisasi investasi di Bali tercatat mencapai Rp42,8 triliun, yang mencerminkan tingginya tingkat kepercayaan investor terhadap daerah tersebut.

Namun di balik capaian tersebut, Wamen Investasi dan Hilirisasi mengungkapkan masih terdapat sejumlah persoalan serius terkait Penanaman Modal Asing (PMA) di Bali. Persoalan pertama adalah penyalahgunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), khususnya KBLI 68111 (Real Estate), yang digunakan untuk pembangunan vila di atas lahan sewa, namun dalam praktiknya dimanfaatkan sebagai akomodasi wisata jangka pendek atau bahkan hunian pribadi.

Permasalahan kedua adalah masuknya Warga Negara Asing ke sektor UMKM, seperti usaha rental sepeda motor, salon, fotografi, hingga perdagangan eceran.

Baca Juga:  Pemprov Bali Gelar Sosialisasi Evaluasi Penerapan Pungutan Wisatawan Asing

“Harusnya hal ini tidak terjadi, dan UMKM mestinya dimanfaatkan oleh warga lokal,” tegas Wamen Pasaribu.

Persoalan ketiga berkaitan dengan pelanggaran legalitas dan administrasi, di mana banyak PMA tidak memenuhi ketentuan modal minimum Rp10 miliar serta beroperasi tanpa persetujuan lingkungan dan sertifikat berstandar yang terverifikasi. Keempat, ditemukannya praktik manipulasi status perusahaan, antara lain dengan menggunakan nama WNI sebagai pemegang saham PMA (praktik nominee sistemik), pemanfaatan virtual office hanya untuk kepentingan administrasi dan KITAS tanpa aktivitas usaha riil, hingga pelanggaran tata ruang melalui pembangunan vila dan beach club di kawasan suci, sempadan pantai, dan lahan sawah yang dilindungi.

Atas berbagai persoalan tersebut, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI Todotua Pasaribu merekomendasikan empat langkah, yakni moratorium terhadap KBLI yang terindikasi melakukan pelanggaran; larangan penggunaan virtual office sebagai kantor dan lokasi usaha PMA di Bali; kewajiban modal minimum Rp10 miliar bagi PMA di Bali yang dibuktikan melalui unggahan bukti modal disetor; serta kewajiban melampirkan dokumen pemenuhan PBBR dan batas minimum investasi pada saat usaha siap beroperasi secara komersial.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments