UPDATEBALI.com, DENPASAR – Menjelang rangkaian hari raya keagamaan di Bali, Satgas PASTI Daerah Provinsi Bali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang kian marak.
Peringatan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi meningkatnya aktivitas kejahatan finansial, terutama saat momentum hari besar keagamaan yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Sebagai upaya perlindungan konsumen, telah dibentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang melibatkan berbagai pihak seperti perbankan, penyedia layanan pembayaran, e-commerce, hingga lembaga pemerintah. Kehadiran IASC bertujuan mempercepat penanganan kasus penipuan, termasuk pemblokiran rekening pelaku dan pengupayaan pengembalian dana korban.
Berdasarkan data IASC hingga 31 Januari 2026, tercatat ratusan ribu laporan penipuan secara nasional. Modus yang paling dominan meliputi penipuan transaksi belanja online, pencatutan identitas lembaga (fake call), investasi ilegal, lowongan kerja palsu, hingga penipuan melalui media sosial.
Selain itu, IASC juga telah memblokir ratusan ribu rekening yang terindikasi terkait aktivitas penipuan, dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Sebagian dana korban pun berhasil dikembalikan.
Di sisi lain, Satgas PASTI terus melakukan penindakan terhadap berbagai entitas ilegal. Hingga kini, lebih dari 14 ribu entitas telah dihentikan operasinya. Terbaru, sejumlah entitas yang diduga melakukan penipuan dengan modus penyalahgunaan identitas perusahaan asing juga telah ditindak dan tengah dalam proses penanganan bersama aparat penegak hukum.
Untuk meminimalisir risiko, masyarakat diimbau menerapkan prinsip “2L”, yakni Legal dan Logis. Masyarakat diminta selalu memastikan legalitas lembaga sebelum bertransaksi serta berpikir rasional terhadap setiap tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak sembarangan mengklik tautan mencurigakan, serta menjaga kerahasiaan data pribadi seperti PIN dan kode OTP.
Satgas PASTI juga membuka akses pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi penipuan atau menjadi korban, melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan IASC.
Dengan meningkatnya kewaspadaan dan literasi keuangan masyarakat, diharapkan potensi kerugian akibat penipuan dapat ditekan, khususnya menjelang perayaan hari raya.
Layanan Aduan & Informasi:
Jika Masyarakat menemukan tawaran investasi/pinjol mencurigakan atau menjadi korban penipuan, dapat segera lapor melalui:
- IASC (Laporan Penipuan & Blokir Rekening): iasc.ojk.go.id
- Satgas PASTI (Informasi Entitas Ilegal): sipasti.ojk.go.id
- Kontak OJK: Telepon 157, WA : 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id (yud/ub)





