UPDATEBALI.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah penghentian terhadap aktivitas usaha ilegal bernama Magento yang diduga menjalankan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan identitas perusahaan asing berizin.
Dalam keterangannya, Satgas PASTI menyebut Magento diduga menggunakan nama produk milik Adobe Inc, yakni Magento Commerce. Adobe Inc sendiri merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional yang berizin di Amerika Serikat dan diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.
Produk Magento Commerce dikenal sebagai perangkat lunak untuk membangun dan mengelola platform e-commerce. Namun, pihak yang menggunakan nama Magento dalam kasus ini diduga menawarkan skema investasi dengan cara yang menyesatkan masyarakat.
Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan bahwa Magento tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Selain itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Satgas PASTI menemukan indikasi bahwa Magento menjalankan modus investasi ilegal melalui penawaran pembuatan akun toko di platform mereka. Dalam skema tersebut, masyarakat diminta menyetorkan dana deposit dengan iming-iming memperoleh komisi penjualan dan cashback.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan Magento dan akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna proses penindakan lanjutan.
Masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas tersebut diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat untuk mempercepat proses penanganan kasus.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa dasar yang jelas. Kewaspadaan juga perlu ditingkatkan terhadap pihak-pihak yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa legalitas resmi di Indonesia.
Selain Magento, Satgas PASTI turut menyoroti entitas lain seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga menggunakan nama perusahaan asing MBAStack Limited serta Appeninc yang diduga mencatut nama Appen Inc.
Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan berkedok e-commerce yang menawarkan komisi penjualan maupun keuntungan lainnya.
Apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.
Sementara bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan dapat dilakukan melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat.(yud/ub)





