UPDATEBALI.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) yang diketahui menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online serta layanan keuangan lainnya tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menjelaskan, perusahaan tersebut diketahui menawarkan sejumlah layanan kepada masyarakat, mulai dari konsultasi penyelesaian pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program pengelolaan dan penyaluran modal.
“Dalam sejumlah materi promosi, Malahayati juga diduga mencantumkan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengklaim telah terdaftar serta berizin resmi,” jelasnya pada Selasa 28 April 2026.
Selain itu, Malahayati disebut menawarkan skema penyelesaian utang dengan cara mengarahkan masyarakat untuk mengajukan pinjaman baru di platform lain guna menutup pinjaman sebelumnya, dengan imbalan berupa potongan dana dari pencairan pinjaman.
Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari OJK maupun otoritas terkait lainnya. Kegiatan yang dijalankan juga tidak sesuai dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
“Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI memerintahkan penghentian seluruh aktivitas Malahayati serta menyiapkan langkah pemblokiran akses media sosial dan tautan digital yang digunakan untuk promosi, hingga perusahaan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” ungkapnya.
Satgas PASTI menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila instruksi penghentian kegiatan tidak dipatuhi, termasuk melalui penegakan hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangan pendamping, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online yang tidak resmi.
Ia juga menyoroti praktik pencantuman logo lembaga resmi dalam materi promosi oleh pihak yang tidak berizin sebagai bentuk penyesatan informasi kepada publik.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi investasi ilegal, pinjaman online ilegal, atau penawaran jasa keuangan mencurigakan melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Selain itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk membantu proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat.(yud/ub)





