Waspada Pinjol Ilegal, OJK Ganti Istilah Jadi Pindar dan Dorong Masyarakat Jadi Konsumen Cerdas

0
589
Logo OJK
Logo OJK. Sumber Foto: OJK

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia berdampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.

Untuk menjaga citra industri keuangan digital yang sah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru yaitu Pinjaman Daring (Pindar), menggantikan sebutan “pinjol” bagi layanan legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Saat ini, terdapat 97 Pindar resmi yang telah tercatat di OJK. Namun, ancaman dari pinjol ilegal masih terus menghantui masyarakat. Satgas PASTI OJK mencatat, hingga tahun 2025 lebih dari 10.000 entitas pinjol ilegal telah ditutup.

Untuk membantu masyarakat mengenali legalitas aplikasi Pindar, OJK memperkenalkan metode sederhana yaitu CAMILAN singkatan dari Camera, Microphone, Location. Aplikasi Pindar legal hanya akan meminta akses pada tiga fitur tersebut. Bila aplikasi pinjaman meminta akses ke kontak atau penyimpanan ponsel, patut dicurigai sebagai pinjol ilegal.

Baca Juga:  Wabup Apresiasi Pengembangan Cluster Pertanian "Color-Keren" di Penyaringan

OJK juga mengimbau masyarakat untuk tidak hanya memastikan legalitas, tapi juga menjadi pengguna layanan keuangan digital yang cerdas dengan memperhatikan beberapa hal berikut:

  1. Legal dan Logis
    Pastikan aplikasi berasal dari sumber terpercaya dan tidak menggunakan logo tiruan. Perhatikan syarat dan ketentuan pinjaman agar tetap masuk akal.
  2. Pahami Biaya dan Denda
    Cermati bunga dan denda yang ditetapkan. Pindar yang sah tunduk pada ketentuan OJK dan tidak boleh membebankan biaya di luar ketentuan.
  3. Pinjam Sesuai Kebutuhan dan Kemampuan
    Ingat, pinjaman harus disesuaikan dengan kemampuan finansial agar tidak terjebak dalam utang.
  4. Baca Perjanjian dengan Teliti
    Perhatikan hak dan kewajiban yang tercantum sebelum menandatangani perjanjian pinjaman.
  5. Bayar Tepat Waktu dan Jumlah
    Keterlambatan pembayaran dapat menyebabkan denda dan penagihan.
  6. Jaga Data Pribadi
    Jangan sembarangan membagikan informasi pribadi seperti KTP, PIN, password, atau kode OTP.
Baca Juga:  35 rumah Rusak Diterjang Angin Kencang di Kabupaten Sikka

OJK juga menekankan bahwa perusahaan jasa keuangan (PUJK) wajib melakukan penagihan secara beretika. Beberapa aturan penting yang harus dipatuhi PUJK antara lain:

  • Tidak mengancam, mempermalukan, atau menggunakan kekerasan.
  • Tidak menagih kepada orang lain selain peminjam.
  • Penagihan hanya boleh dilakukan Senin–Sabtu pukul 08.00–20.00 waktu setempat.

Jika terdapat pelanggaran, PUJK dapat dikenai sanksi administratif sesuai POJK No.22 Tahun 2023, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga:  Catut Nama Perusahaan Asing dan Iming-imingi Keuntungan Harian, Tiga Entitas Dihentikan Satgas PASTI

Masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan melalui Portal Perlindungan Konsumen di www.kontak157.ojk.go.id atau mengadukan aktivitas ilegal melalui www.sipasti.ojk.go.id.

Dengan meningkatnya literasi digital dan keuangan, OJK berharap masyarakat Indonesia dapat lebih bijak dalam memilih layanan keuangan. Kenali, waspadai, dan pastikan legalitasnya sebelum mengunduh aplikasi pinjaman daring. Gunakan CAMILAN sebagai panduan sederhana, dan selalu ingat: legal, logis, dan bertanggung jawab.(yud/ub)