spot_img
spot_img
BerandaNasionalKetua Koperasi BLN Ditangkap, Satgas PASTI Ungkap Dugaan Penghimpunan Dana Ilegal

Ketua Koperasi BLN Ditangkap, Satgas PASTI Ungkap Dugaan Penghimpunan Dana Ilegal

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil mengungkap dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi dan investigasi lintas lembaga yang melibatkan sejumlah instansi terkait.

Dalam keterangan yang disampaikan pada 7 Juni 2026, Satgas PASTI menjelaskan bahwa proses pengungkapan perkara dilakukan melalui serangkaian investigasi, termasuk pemeriksaan bersama yang melibatkan anggota Satgas PASTI, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jawa Tengah.

Baca Juga:  Universitas Udayana Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Program Wirausaha Merdeka Tahun 2023

Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut melakukan profiling terhadap para pelaku, mengukur potensi dampak yang ditimbulkan, serta menelusuri aliran penghimpunan dana yang dilakukan oleh Koperasi BLN.

Melalui sinergi antaranggota Satgas PASTI, penanganan perkara tersebut berlanjut hingga tahap penangkapan terhadap tersangka Nicholas Nyoto Prasetyo yang menjabat sebagai Ketua Koperasi BLN.

Nicholas diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin melalui berbagai produk yang ditawarkan koperasi, termasuk program simpanan dengan imbal hasil atau suku bunga yang mencapai 4,17 persen per bulan.

Baca Juga:  Jaya Negara dan Arya Wibawa Tuntaskan Retret Kepala Daerah di IPDN Jatinangor

Satgas PASTI menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya kolaborasi antara otoritas, kementerian, dan lembaga dalam menghadapi berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal yang semakin kompleks dan berpotensi merugikan masyarakat luas.

Sejalan dengan itu, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai penawaran investasi maupun pinjaman online yang mencurigakan, terutama yang menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi yang tidak masuk akal.

Baca Juga:  Bank Indonesia dan PPATK Kerjasama Dorong Pemberantasan Kejahatan Keuangan

Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal atau aktivitas keuangan mencurigakan dapat melaporkannya melalui Sistem Informasi Pengawasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SI-PASTI) atau menghubungi Kontak OJK melalui layanan telepon 157 maupun WhatsApp.

Sementara itu, bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI meminta agar segera melaporkan kejadian tersebut melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dengan melampirkan data dan dokumen pendukung yang diperlukan untuk proses penanganan lebih lanjut.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments