spot_img
spot_img
BerandaBaliDPRD Bali Bahas Dua Raperda Strategis, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah

DPRD Bali Bahas Dua Raperda Strategis, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Rabu 22 Oktober 2025, di Gedung DPRD Bali, Renon.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack) tersebut membahas tanggapan Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas dua rancangan peraturan daerah (raperda), yakni Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali (PKB).

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp4,2 triliun pada Perubahan APBD 2025 menjadi Rp3,9 triliun pada RAPBD 2026 bukan karena pesimisme terhadap ekonomi Bali, melainkan langkah rasional dan realistis untuk menjaga keberlanjutan fiskal.

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Bali Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Fokus pada Aspirasi Masyarakat

“Penyesuaian ini didasari tren realisasi pendapatan serta penerapan kebijakan akuntansi yang lebih hati-hati. Kami ingin memastikan efektivitas program pembangunan sekaligus keberlanjutan fiskal daerah,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster dalam rapat tersebut.

Selain itu, pemerintah juga menjelaskan, target pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pada tahun 2026 justru meningkat dari Rp193 miliar menjadi Rp196 miliar.

Sementara penerimaan dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA) ditetapkan sebesar Rp500 miliar, dengan pertimbangan perlunya pemantapan koordinasi lintas instansi dan penyempurnaan aspek teknis pemungutan.

Terkait usulan DPRD agar tenaga honorer dan Non-ASN diperjuangkan menjadi PPPK paruh waktu, pemerintah menyatakan sepakat dan terus mengupayakan hal tersebut.

Sejalan dengan terbitnya Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026 dan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-62/PK/2025, Pemprov Bali akan menyesuaikan postur RAPBD 2026, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Penyesuaian ini juga mempertimbangkan surat dari Bupati Badung, Gianyar, dan Wali Kota Denpasar mengenai pagu sementara belanja bantuan keuangan khusus (BKK) kepada Pemprov Bali.

Baca Juga:  Jembrana Raih Opini WTP dari BPK Sepuluh Kali Berturut-turut

Pada pembahasan raperda kedua, mengenai penyertaan modal daerah kepada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali (PKB), pemerintah memastikan seluruh aspek legal dan bisnis telah disiapkan.

Anggaran dasar dan rencana bisnis perseroan telah ditetapkan, sementara saran DPRD agar analisis investasi dibuat lebih detail dan disesuaikan dengan ketentuan modal dasar Perda No.1 Tahun 2022 akan dijadikan bahan perbaikan.

“Kami sepakat prinsip kehati-hatian harus dikedepankan agar kebijakan penyertaan modal tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” tegas perwakilan pemerintah.

Baca Juga:  Penjabat Bupati Buleleng Tegaskan Jalan Diponegoro Steril dari Pedagang

Dijelaskan pula bahwa penyertaan modal daerah untuk PT PKB belum dianggarkan dalam RAPBD 2026, sebab pengalokasian baru dapat dilakukan setelah Perda penyertaan modal ditetapkan. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk biaya perubahan status lahan, pembangunan zona inti nonkomersial, serta operasional organ perseroan.

Menutup penyampaiannya, Gubernur Koster menyatakan seluruh masukan fraksi-fraksi DPRD di luar dua raperda tersebut telah dicatat dan akan dikomunikasikan lebih lanjut guna menghasilkan kebijakan publik yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Hal-hal yang masih perlu pembahasan lebih detail akan dibahas bersama dalam forum lanjutan agar kedua raperda segera disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments