Penutupan Suwung Diambang Pintu, DPRD Bali Minta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Diperkuat

0
248
Ketua DPRD Provinsi bali, Dewa Made Mahayadnya.
Ketua DPRD Provinsi bali, Dewa Made Mahayadnya. Sumber foto : Istimewa

UPDATEBALI.com, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana penutupan TPA Suwung pada 23 Desember 2025, sesuai keputusan bersama Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, dan Bupati Badung, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 921 Tahun 2025 terkait penghentian sistem open dumping.

DPRD menilai langkah ini sangat krusial untuk mengakhiri praktik pembuangan sampah terbuka yang telah berlangsung selama puluhan tahun dan menyebabkan degradasi lingkungan di kawasan sekitar Suwung.

Kondisi tersebut tak hanya menurunkan kenyamanan hidup masyarakat, tetapi juga menyalahi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 mengenai pengelolaan sampah.

Baca Juga:  Wabup Tjok Surya Gerak Cepat, Rumah Deret untuk Korban Abrasi Pantai Monggalan Diprioritaskan

DPRD Provinsi Bali menegaskan bahwa keputusan menutup TPA Suwung merupakan momentum penting untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, tertib, dan berkelanjutan.

“Ini saatnya Bali bertransformasi. Pengelolaan sampah berbasis sumber harus menjadi kebiasaan baru yang dimulai dari rumah,” tegas DPRD Bali dalam siaran persnya.

DPRD juga mengajak masyarakat di Denpasar dan Badung untuk aktif mengambil peran melalui pemilahan sampah organik dan nonorganik. Dengan demikian, fasilitas TPS3R, TPST, Tebe Modern, serta mesin pencacah dan dekomposer dapat berfungsi optimal dalam mendukung pengolahan sampah secara mandiri dan terdesentralisasi.

Baca Juga:  Kolaborasi Pemkab dan Pelaku Usaha, 1.000 Paket Sembako Diserahkan untuk Petugas DLHK Badung

Dalam pernyataannya, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan percepatan penyediaan fasilitas pengolahan sampah alternatif di luar TPA Suwung, memperkuat kolaborasi lintas lembaga, melakukan sosialisasi massif kepada masyarakat, serta menuntaskan penyusunan SOP teknis bersama Pemprov Bali.

DPRD Bali berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini melalui fungsi pengawasan, memastikan seluruh proses berjalan sesuai arah pembangunan lingkungan yang berkelanjutan.

Baca Juga:  Semangat Kaum Muda, KPPS Wanita Gen Z Hiasi TPS 08 Banjar Kertasari, Panjer

Upaya ini juga merupakan wujud pengamalan prinsip Tri Hita Karana dan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam menjaga keharmonisan alam serta kesejahteraan masyarakat.

Dengan dukungan penuh berbagai pihak, DPRD Bali optimistis bahwa transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih baik akan menciptakan Bali yang lebih bersih, sehat, dan lestari bagi generasi mendatang.(yud/ub)