UPDATEBALI.com, DENPASAR – Demi menjaga kebersihan dan kerapian ruang publik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melakukan penertiban terhadap alat peraga promosi yang tidak sesuai aturan serta pedagang kaki lima (PKL), Kamis 1 Mei 2025.
Operasi kali ini menyasar sejumlah titik strategis seperti Jalan Cokroaminoto, Jalan Gatot Subroto, hingga kawasan Taman Kota Sewakadarma, Lumintang.
Dari hasil penertiban, petugas berhasil mencopot 72 pamflet, 87 banner, serta menertibkan 7 PKL yang dinilai menyalahi aturan. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga estetika dan keteraturan di ibu kota Provinsi Bali tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk menata kembali wajah kota agar terlihat bersih dan tidak semrawut. Ia menyebut masih banyak alat promosi seperti spanduk, baliho, dan umbul-umbul yang dipasang di lokasi yang tidak diperbolehkan, bahkan dalam kondisi sudah usang.
“Penertiban kami lakukan karena banyak reklame sudah tidak layak, kadaluwarsa, dan terpasang sembarangan, sehingga merusak pemandangan kota,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan serupa akan terus digelar secara rutin guna memastikan ruang publik tetap tertib, nyaman, dan estetis. Ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Ia mengajak masyarakat, terutama pelaku usaha, agar lebih bijak dalam memasang alat promosi dan selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Kami minta agar pemasangan alat peraga promosi tidak dilakukan sembarangan, apalagi di tempat umum yang bisa mengganggu keindahan dan ketertiban,” ujarnya.
Satpol PP Kota Denpasar berharap penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga ruang publik tetap bersih dan tertata, demi mewujudkan lingkungan kota yang asri dan tertib.(per/ub)





