UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar operasi penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Cargo, Denpasar, pada Rabu pagi, 30 April 2025.
Kegiatan ini dilakukan bersama instansi terkait, yakni Dinas Perhubungan Kota Denpasar dan Satpol PP Kota Denpasar.
Penertiban dimulai sejak pukul 09.00 Wita dengan fokus pada kendaraan terutama truk yang parkir di bahu jalan serta di lokasi yang sudah jelas terpasang rambu larangan parkir. Dalam operasi tersebut, petugas langsung memberikan sanksi berupa tilang kepada para pelanggar.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Denpasar, IPTU Wayan Warda, S.H., bersama Kasubnit Turjawali IPDA Made Mahardika, turun langsung memimpin giat penertiban.
“Kami mendapati tiga unit truk yang parkir sembarangan di bahu jalan dan melanggar rambu larangan. Semuanya kami tindak dengan tilang di tempat,” ujar IPTU Warda di lokasi.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Polresta dalam mengurai kepadatan arus lalu lintas serta mencegah potensi kecelakaan di jalur tersebut.
“Penertiban ini akan kami lakukan secara berkala. Kami mengimbau para sopir, terutama pengemudi kendaraan besar, agar tidak memarkir kendaraannya sembarangan demi kelancaran dan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tegas AKP Sukadi.
Jalan Cargo diketahui sebagai salah satu jalur vital di Denpasar untuk distribusi logistik, yang kerap dipadati truk dan kendaraan berat. Namun, parkir sembarangan di sepanjang jalur ini sering kali menyebabkan kemacetan hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Dengan adanya penertiban ini, aparat berharap dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas serta memberi efek jera bagi pelanggar aturan parkir.(den/ub)





