spot_img
spot_img
BerandaBaliSatpol PP Denpasar Turunkan Puluhan Baliho dan Spanduk Tak Berizin

Satpol PP Denpasar Turunkan Puluhan Baliho dan Spanduk Tak Berizin

UPDATEBALI.com, DENPASARSatpol PP Kota Denpasar melalui Bidang KUKM kembali melaksanakan penertiban terhadap baliho, spanduk, dan pamflet yang dipasang di fasilitas umum dan telah kadaluarsa.

Penertiban ini dilaksanakan pada Rabu, 14 Agustus 2024, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan kenyamanan serta menjaga ketertiban di Kota Denpasar.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa penertiban kali ini menyasar beberapa titik di wilayah Kota Denpasar.

Baca Juga:  Antisipasi Sedimentasi dan Cegah Banjir, PUPR Denpasar Gencarkan Pembersihan Saluran Air

“Penertiban dilakukan di kawasan Jl. Nangka, Jl. Kamboja, Jl. Suli, Jl. Gatsu Timur, Simpang Tohpati, dan Jl. WR. Supratman,” ujarnya.

Dari hasil penertiban tersebut, pihak Satpol PP berhasil menurunkan 11 spanduk, 79 pamflet, 26 banner, dan 12 baliho yang terpasang tanpa izin dan telah kadaluarsa. Bawa Nendra menegaskan bahwa pemasangan media promosi tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga:  Semangat Kemerdekaan Bergema, Bupati Tabanan Bagikan Merah Putih ke Pengguna Jalan

“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ketertiban dan keindahan wajah Kota Denpasar. Penertiban seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang,” tambahnya.

Melalui langkah ini, Satpol PP Kota Denpasar berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan estetika kota, serta mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. (per/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments