UPDATEBALI.com, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melakukan operasi penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan.
Kegiatan ini dilaksanakan di empat lokasi berbeda, yakni Jl. Nangka, Jl. Pattimura, Jl. Suli, dan Jl. Wr Supratman pada Selasa 9 Juli 2024. Operasi rutin ini dilakukan untuk menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan kota Denpasar.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menyampaikan bahwa dalam operasi kali ini, petugas berhasil menemukan 27 pedagang yang berjualan di badan jalan. Dari jumlah tersebut, 26 pedagang mendapatkan pembinaan, sementara satu pedagang lainnya dipanggil ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum yang melarang aktivitas berjualan di atas trotoar, badan jalan, dan bantaran sungai. Praktik berjualan di fasilitas umum tersebut tidak hanya mengganggu pejalan kaki, tetapi juga mengancam ketertiban lalu lintas.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban kota Denpasar. Kami akan terus melakukan penertiban secara rutin agar tidak ada lagi PKL yang berjualan sembarangan, khususnya di atas trotoar dan badan jalan,” ungkap Agung Nendra.
Selama operasi, sebagian PKL yang tertangkap langsung membongkar dan mengangkut barang dagangannya sendiri. Bagi yang terus melanggar setelah diberikan pembinaan, akan dikenakan sanksi Tipiring untuk memberikan efek jera.
Agung Nendra menegaskan komitmen Satpol PP untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan guna menciptakan lingkungan kota yang aman, nyaman, dan indah bagi semua warganya. Dia juga mengajak para PKL untuk mematuhi peraturan yang ada demi kebaikan bersama dan keindahan kota Denpasar.
Operasi penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para PKL terhadap aturan yang berlaku serta mendorong upaya bersama dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota Denpasar.(per/ub)