spot_img
spot_img
BerandaNasionalSatgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilegal dan 228 Pedagang Aset Kripto...

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilegal dan 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal, Ratusan Ribu Rekening Diblokir

UPDATEBALI.comJAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat langkah penegakan hukum terhadap aktivitas keuangan ilegal di Indonesia melalui serangkaian penindakan sepanjang 2026. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menyampaikan bahwa selama periode April hingga Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan operasional 27 entitas gadai swasta yang tidak memiliki izin resmi.

Penertiban tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam aturan itu, pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi perizinan paling lambat 12 Januari 2026. Aktivitas gadai ilegal dinilai berisiko tinggi bagi masyarakat karena umumnya menerapkan bunga tidak wajar, perjanjian tidak transparan, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan.

Baca Juga:  Satgas PASTI Blokir Ratusan Entitas Keuangan Ilegal, Termasuk 194 Nomor Debt Collector Ilegal

Selain sektor gadai, Satgas PASTI juga menindak aktivitas perdagangan aset keuangan digital ilegal. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 228 entitas pedagang aset kripto ilegal dihentikan karena beroperasi tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah memperoleh izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sesuai Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, Daftar Aset Kripto (DAK) ditetapkan melalui Bursa Kripto yang berwenang.

Dalam keterangannya, Hudiyanto menjelaskan bahwa praktik penipuan investasi aset digital masih marak ditemukan, terutama melalui media sosial, grup percakapan, dan situs web tidak resmi. Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus besar, hingga imbal hasil tanpa risiko.

Baca Juga:  Astra Perkuat Komitmen Keberlanjutan dengan Peluncuran Astra 2030 Sustainability Aspirations

Untuk mencegah kerugian masyarakat, Satgas PASTI mengingatkan lima langkah utama sebelum berinvestasi di aset kripto, yaitu memastikan legalitas pelaku usaha, mengecek daftar aset kripto resmi dalam DAK, menghindari skema keuntungan tidak masuk akal, memahami risiko investasi, serta meningkatkan literasi keuangan digital melalui kanal resmi.

Di sisi lain, penguatan penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga menunjukkan perkembangan signifikan. Sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC menerima 579.459 laporan masyarakat, dengan 998.558 rekening terverifikasi dan 515.553 rekening diblokir.

Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp638,9 miliar, sementara Rp196,93 miliar telah dikembalikan kepada korban dari rekening pelaku penipuan.

Baca Juga:  CFD Pertama di Awal Tahun, Ratusan Anak-anak di Klungkung Bermain Lato-Lato Berhadiah

IASC juga mencatat sejumlah pola penipuan yang semakin kompleks, termasuk social engineering berbasis akses jarak jauh, QRIS palsu pada merchant, recovery scam yang menyasar korban sebelumnya, serta pemalsuan bukti transaksi untuk menipu korban dalam aktivitas bisnis.

Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi berimbal hasil tinggi dalam waktu singkat, memverifikasi legalitas layanan keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak membagikan data pribadi dan OTP, serta segera melaporkan dugaan aktivitas ilegal melalui sipasti.ojk.go.id atau iasc.ojk.go.id.

Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam menekan praktik keuangan ilegal di ruang digital guna melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments