UPDATEBALI.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas sejumlah Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia yang diduga mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin atau ilegal.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan pengawasan terhadap aktivitas keuangan digital yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam keterangan resminya, Kamis, 18 Juni 2026, Satgas PASTI menyebut telah memanggil sejumlah KOL untuk dimintai penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam memasarkan PAKD yang tidak memiliki izin.
Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL telah menurunkan (take down) maupun menyesuaikan konten yang berisi promosi platform aset keuangan digital ilegal.
Satgas PASTI menegaskan bahwa para KOL maupun influencer harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di sektor jasa keuangan. Mereka diminta memastikan legalitas pihak, platform, dan produk yang dipromosikan sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
Selain itu, KOL juga diimbau melakukan riset yang memadai, menyampaikan informasi secara jelas dan tidak menyesatkan, mengungkapkan risiko investasi secara utuh, serta tidak menggunakan klaim berlebihan seperti keuntungan tinggi tanpa risiko atau testimoni fiktif. Transparansi terhadap kepentingan ekonomis dalam sebuah promosi juga menjadi hal yang wajib diperhatikan.
Satgas PASTI mengingatkan bahwa daftar Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut tidak dapat dianggap sebagai entitas yang berizin atau diawasi oleh OJK sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Sejalan dengan meningkatnya aktivitas promosi produk keuangan di media sosial, OJK saat ini tengah menyiapkan regulasi khusus terkait influencer keuangan atau finfluencer. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyampaian informasi keuangan di ruang digital.
Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah konten media sosial dan tautan yang menawarkan PAKD tidak berizin. Ke depan, koordinasi dengan berbagai instansi terkait akan terus diperkuat untuk menghentikan aktivitas keuangan digital ilegal yang beredar di masyarakat.
Masyarakat pun kembali diingatkan untuk selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) sebelum berinvestasi.
Calon investor diminta memastikan bahwa pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah memiliki izin atau terdaftar di OJK serta menghindari tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan diperoleh dalam waktu singkat.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, laporan dapat disampaikan melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SI PASTI) maupun layanan resmi OJK.
Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku.(yud/ub)





