Ranwal Renja 2027 Dibahas, Sekretariat DPRD Bali Siapkan 15 Program Prioritas

0
206
Sekretariat DPRD Provinsi Bali menggelar Forum Perangkat Daerah (FPD) dan Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja (Ranwal Renja) Tahun 2027
Sekretariat DPRD Provinsi Bali menggelar Forum Perangkat Daerah (FPD) dan Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja (Ranwal Renja) Tahun 2027. Sumber foto: den/ub

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Sekretariat DPRD Provinsi Bali menggelar Forum Perangkat Daerah (FPD) dan Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja (Ranwal Renja) Tahun 2027, Kamis, 26 Februari 2026 di Kantor DPRD Bali.

Kegiatan tersebut dipimpin Sekretaris DPRD Provinsi Bali, Ketut Nayaka, dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan yang selama ini bersinergi dengan lembaga legislatif tersebut.

Ketut Nayaka mengatakan forum ini menjadi ruang untuk menghimpun masukan dan saran dari berbagai pihak guna menyempurnakan perencanaan program kerja tahun 2027. Menurutnya, perencanaan yang matang menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan program di tahun anggaran mendatang.

“Melalui forum ini kami ingin memastikan seluruh program yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan dan mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi DPRD,” ujarnya.

Baca Juga:  Peringati HKG PKK ke-52, Pj Ketua TP PKK Bali Puji Kekompakan Peserta Lomba Tari Pendet

Ia menjelaskan, Ranwal Renja 2027 memuat 15 program yang dijabarkan ke dalam 52 subkegiatan. Seluruh program tersebut diarahkan untuk memperkuat dukungan administratif, fasilitasi rapat, layanan keuangan, hingga penyediaan data dan informasi bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Penyusunan Renja perangkat daerah ini mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Setiap perangkat daerah wajib menyelaraskan rencana kerjanya dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) agar tercipta sinkronisasi pembangunan secara menyeluruh.

Sekretariat DPRD Provinsi Bali sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 71 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah. Secara teknis operasional, sekretariat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD, sedangkan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.

Baca Juga:  Rancangan KUA-PPAS APBD 2024, Dewan Buleleng Harap Pengangguran Menurun

Adapun tugas utama Sekretariat DPRD meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan, fasilitasi rapat-rapat DPRD, serta penyediaan dan pengoordinasian data yang diperlukan dewan.

Sementara itu, dalam forum terpisah, Bappeda Provinsi Bali memaparkan capaian indikator makro ekonomi daerah. Pertumbuhan ekonomi Bali pada 2025 tercatat sebesar 5,82 persen, melampaui rata-rata nasional sebesar 5,11 persen. Angka kemiskinan berada di 3,42 persen, jauh di bawah nasional 8,25 persen. Tingkat Pengangguran Terbuka tercatat 1,49 persen, Indeks Pembangunan Manusia 79,37, serta Gini Ratio 0,333.

Kepala Bappeda Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra yang diwakilkan oleh Ni Putu Kristina Dewi, menyebut capaian tersebut menunjukkan arah pembangunan Bali berada pada jalur yang tepat, meski tantangan ke depan tetap besar.

Baca Juga:  Entaskan Kemiskinan, Polres Buleleng Benahi Rumah Tak Layak Huni

“Penurunan kemiskinan semakin berat karena sudah menyentuh kelompok paling rentan. Namun kita tetap optimistis melalui sinergi dengan kabupaten/kota, target tersebut bisa dicapai,” ujarnya.

Untuk 2027, Pemerintah Provinsi Bali menargetkan pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 6,0–6,5 persen. Angka kemiskinan ditargetkan turun menjadi 2,75–3,40 persen, IPM meningkat menjadi 79,10–80,00, TPT ditekan pada 1,75–2,25 persen, dan Gini Ratio dijaga di kisaran 0,33–0,34.

Hasil forum perangkat daerah dan konsultasi publik ini selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen perencanaan sebelum ditetapkan sebagai bagian dari RKPD Provinsi Bali Tahun 2027.(den/ub)