
UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali senilai Rp445 miliar.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Bali yang digelar pada Rabu, 21 Januari 2026.
Kesepakatan ditandai dengan penyampaian laporan akhir pembahasan Raperda oleh Wakil Koordinator Pembahas, Drs. Gd Kusuma Putra, serta persetujuan seluruh fraksi DPRD Provinsi Bali untuk melanjutkan Raperda tersebut ke tahap penetapan menjadi peraturan daerah.
Dalam laporan akhirnya, Kusuma Putra menyampaikan bahwa tambahan penyertaan modal tersebut akan membuat total penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bali kepada PT BPD Bali mencapai sekitar Rp1,28 triliun. Nilai tersebut dinilai strategis untuk memperkuat struktur permodalan bank pembangunan daerah milik Pemprov Bali.
“Penambahan penyertaan modal sebesar Rp445 miliar ini telah dikaji dari aspek kemampuan keuangan daerah, kepatuhan regulasi, serta kebutuhan penguatan permodalan BPD Bali agar mampu meningkatkan kinerja dan daya saing,” ujar Kusuma Putra di hadapan anggota dewan.
Ia menegaskan, persetujuan DPRD diberikan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta orientasi manfaat ekonomi jangka panjang bagi daerah.
“DPRD menekankan agar penyertaan modal ini tidak hanya memperkuat struktur permodalan bank, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta pembiayaan sektor produktif di Bali,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, dengan total penyertaan modal daerah yang mendekati Rp1,3 triliun, Pemerintah Provinsi Bali berpotensi memperoleh dividen hingga sekitar 25 persen. Apabila kinerja keuangan BPD Bali berjalan optimal, kontribusi terhadap pendapatan daerah diperkirakan dapat mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahunnya.
Selain aspek finansial, DPRD Bali juga menaruh perhatian serius pada penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance dalam pengelolaan BPD Bali pasca penambahan modal.
“Kami menekankan agar BPD Bali dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan ekonomi masyarakat, khususnya UMKM dan sektor riil di Bali,” kata Kusuma Putra.
Dengan disepakatinya Raperda tersebut, DPRD Bali berharap PT BPD Bali semakin kuat dalam menjalankan fungsinya sebagai bank pembangunan daerah, mampu memperluas pembiayaan, serta berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Bali secara berkelanjutan.(den/ub)


