Pemkab Buleleng Bahas 10 Paket Strategis Pengadaan 2026, Perkuat Transparansi dan Pencegahan Korupsi

0
241
Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mematangkan 10 paket strategis pengadaan barang dan jasa tahun 2026 guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan mendukung indikator pencegahan korupsi KPK.
Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mematangkan 10 paket strategis pengadaan barang dan jasa tahun 2026 guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan mendukung indikator pencegahan korupsi KPK. Sumber foto : Kominfosanti Buleleng

UPDATEBALI.comBULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai membahas penetapan 10 paket strategis pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran 2026.

Pembahasan tersebut dilakukan setelah disahkannya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan yang menyesuaikan dengan struktur organisasi perangkat daerah yang baru.

Rapat pembahasan dipimpin Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Buleleng, I Made Suwitra Yadnya, dan berlangsung di Ruang Unit IV Setda Kabupaten Buleleng, Jumat, 6 Maret 2026.

Rapat ini melibatkan sejumlah perangkat daerah guna memastikan program dan kegiatan berjalan selaras dengan struktur organisasi terbaru.

Suwitra Yadnya menjelaskan bahwa DPA perubahan menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah selama satu tahun anggaran.

Baca Juga:  Sistem 'Si Cantik' TP PKK Denpasar Jadi Materi Studi Tiru PKK Labuhan Batu

Penyesuaian tersebut dilakukan seiring adanya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), sehingga program yang direncanakan dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menetapkan 10 paket strategis pengadaan barang dan jasa. Ketentuan ini merupakan bagian dari indikator penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya pada area intervensi pengadaan barang dan jasa.

“Area pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu fokus penting dalam penilaian MCP KPK dengan kontribusi sekitar 21 persen dari keseluruhan area intervensi. Karena itu capaian di sektor ini sangat mempengaruhi nilai MCP pemerintah daerah secara keseluruhan,” jelasnya.

Baca Juga:  Gasak Motor Buat Bayar Hutang, Dua Pelaku Terancam Penjara Tujuh Tahun

Pada tahun sebelumnya, Pemkab Buleleng berhasil meraih nilai MCP sebesar 96 persen pada area pengadaan barang dan jasa. Capaian tersebut dinilai cukup baik, mengingat pada tahun 2025 terjadi sejumlah perubahan regulasi dan tata cara pelaksanaan pengadaan yang harus segera disesuaikan oleh perangkat daerah.

Penetapan paket strategis ini tidak hanya untuk memenuhi indikator MCP, tetapi juga bertujuan mempermudah proses koordinasi, pengawasan, serta pendampingan dari aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum terhadap pelaksanaan kegiatan strategis pemerintah daerah.

Suwitra menambahkan, apabila di kemudian hari terdapat perubahan indikator dari MCP KPK, pemerintah daerah membuka kemungkinan melakukan penyesuaian kembali terhadap daftar paket strategis yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Unud Terima Kedatangan Asesor dalam Rangka Asesmen Lapangan Sertifikasi Asean University Network-Quality Assurance

“Hingga saat ini pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) atau indikator MCP tahun 2026 dari pemerintah pusat masih belum diterbitkan. Karena itu kita menetapkan terlebih dahulu 10 paket strategis ini sebagai langkah awal sambil menunggu pedoman resmi,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi mendukung capaian kinerja pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Buleleng, termasuk tim pengadaan dan seluruh perangkat daerah.

Ke depan, pemerintah daerah berharap proses pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan efektif, sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi di daerah.(adv/ub)