spot_img
spot_img
BerandaBaliGasak Motor Buat Bayar Hutang, Dua Pelaku Terancam Penjara Tujuh Tahun

Gasak Motor Buat Bayar Hutang, Dua Pelaku Terancam Penjara Tujuh Tahun

UPDATEBALI.com, BULELENG – Dua pria asal Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja berinisial RD (32) dan FY (25) terancam tujuh tahun pidana penjara, usai nekat menggasak sepeda motor pada tiga TKP berbeda sejak bulan Januari hingga awal Maret 2024 dengan alasan hanya untuk bayar hutang.

Kapolsek Sukasada, Kompol I Made Agus Dwi Wirawan menyampaikan, awalnya penyidik tengah mendalami laporan pencurian sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi DK 2394 VG milik Made Ayu Fitriyani (37) yang hilang di salah satu warung yang ada di depan SMPN 4 Singaraja, pada Jumat 2 Februari 2024 lalu.

Baca Juga:  Kesejahteraan Petani Naik, Diperpa Badung Rilis Hasil Survei NTP dan NTUP 2024

Proses penyelidikan berlangsung cukup lama, hingga akhirnya pihaknya mencurigai seorang warga berinisial FY asal Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja. Tim Opsnal Polsek Sukasada akhirnya mengamankan FY pada Selasa 5 Maret 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan FY akhirnya mengakui perbuatannya, bahkan aksi itu, sebut FY dilakukan bersama rekannya berinisial RD asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, benar saja setelah digeledah ditemukan sepeda motor Nmax milik Made Ayu Fitriyani yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Baca Juga:  Bupati Buleleng Minta Pengobatan Tradisional Bali Terus Dikembangkan

“Awalnya kami tangkap satu pelaku, lalu kami dapat informasi kalau sepeda motor korban masih dibawa pelaku lainnya, tanpa berpikir lama anggota langsung bergegas ke alamat yang dimaksud,” Ucap Kompol Agus, Jumat 15 Maret 2024.

Tidak hanya itu, kedua pelaku ternyata juga pernah mencuri sepeda motor Honda Vario di Kelurahan Banyuasri, Singaraja, pada bulan Januari 2024 dan sepeda motor Scoopy di Jalan Sema Karma, Desa Baktiseraga, Buleleng, pada Jumat 1 Maret 2024.

“Jadi kedua pelaku sebelumnya berkeliling. Saat melihat ada sepeda motor yang kuncinya masih nyantol dan ada kesempatan maka mereka langsung melancarkan aksinya membawa kabur sepeda motor korbannya,” Jelas dia.

Baca Juga:  Tingkatkan Kompetensi, Wakil Walikota Arya Wibawa Buka Pelatihan Pemandu Wisata Selancar

Kedua pelaku itu mengaku jika hasil curiannya, rencananya akan dijual lantaran kepepet untuk membayar hutang. Kemudian sisanya digunakan keduanya untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Kini akibat perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke 4 dan 5 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments