Minggu, Mei 19, 2024
BerandaBaliWabup Ipat Sampaikan Pandangan Bupati atas Ranperda Inisiatif Dewan

Wabup Ipat Sampaikan Pandangan Bupati atas Ranperda Inisiatif Dewan

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna II pada masa persidangan II Tahun 2023/2024, yang berlangsung pada Jumat 15 Maret 2024 di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Jembrana.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi. Agenda utama rapat ini mencakup Pendapat Bupati Jembrana terhadap 4 Ranperda inisiatif DPRD serta Pandangan Umum Fraksi terhadap 2 Ranperda Kabupaten Jembrana.

Mewakili Bupati Jembrana, Wabup I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) membacakan pendapat Bupati terhadap 4 Ranperda inisiatif DPRD. Ranperda tersebut mencakup tema Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Anak Usia Dini, Wajib Belajar Pendidikan Dasar, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, serta Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata.

Baca Juga:  Wabup Ipat Tinjau Pelaksanaan Jumbara PMR ke-XIV PMI Jembrana 2023

Wabup Ipat memberikan masukan terkait teknis penyusunan Ranperda, seperti perbaikan penulisan, penyempurnaan isi, dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertama-tama, Ipat menyambut baik Ranperda tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Anak Usia Dini. Ia menekankan pentingnya pendidikan pada masa usia dini sebagai fondasi bagi perkembangan anak-anak di masa mendatang.

Selanjutnya, Ipat menyoroti pentingnya Ranperda tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar untuk memberikan akses pendidikan yang merata dan bermutu kepada seluruh warga, sehingga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat Jembrana.

Baca Juga:  Kemenkominfo dan Dinas Dikbud NTB Gelar Webinar, Bahas Peran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Bidang Pendidikan  

Terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Ipat mengapresiasinya namun menyarankan agar disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada.

Pada kesempatan yang sama, Ipat juga menyampaikan pandangannya terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata. Menurutnya, Perda tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi terkini dan perlu direvisi.

Baca Juga:  Mitos Daging Kambing, Benarkah Bisa Tingkatkan Libido?

Dengan demikian, pendapat Bupati Jembrana melalui perwakilan Wabup Ipat memberikan kontribusi yang berharga dalam penyusunan dan penyesuaian Ranperda demi terciptanya regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat di Kabupaten Jembrana.(yud/ub)

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments