UPDATEBALI.com, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng akan menyiapkan langkah tegas terhadap perusahaan atau investor yang melanggar ketentuan perizinan dan investasi di Kabupaten Buleleng.
Hal tersebut terungkap saat rapat kerja terkait Perizinan dan Investasi yang digelar Komisi II DPRD Buleleng, pada Rabu 11 Februari 2026.
Rapat kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan Dewan Buleleng, sekaligus menyikapi berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan dan investasi di wilayah Kabupaten Buleleng.
Ketua Komisi II DPRD Buleleng Wayan Masdana, menjelaskan bahwa pihaknya ingin mengetahui secara jelas langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah terhadap perusahaan atau investor yang terindikasi melakukan pelanggaran.
“Dari diskusi yang berkembang, Pemerintah Daerah pada prinsipnya telah menyiapkan langkah-langkah pembinaan yang akan dilakukan oleh instansi terkait terhadap perusahaan atau investor yang melanggar ketentuan perizinan,” Kata dia.
Wayan Masdana menambahkan, berkaitan dengan Peraturan Daerah tentang kemudahan berinvestasi yang telah ada, Dewan Buleleng mendorong penerapan langkah berupa pemberian disinsentif kepada perusahaan atau investor yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun demikian, pelaksanaannya masih menunggu regulasi turunan berupa Peraturan Bupati yang saat ini masih dalam proses di Pemerintah Daerah.
“Nantinya sanksi berupa disinsentif ini dapat berupa pengenaan denda sebagai langkah awal, dan jika diperlukan terhadap pelanggaran dengan kategori berat dapat dilakukan penyegelan hingga penutupan bagi perusahaan yang benar-benar tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembenahan, tentu langkah tersebut sebelumnya sudah melalui proses pembinaan dan peringatan, bukan hanya denda, bila perlu ditutup,” Terangnya.
Masdana juga berharap, sebelum Peraturan Bupati tersebut ditetapkan, instansi terkait dapat melakukan pemantauan serta pembinaan secara masif dan berkelanjutan terhadap perusahaan atau investor yang terindikasi melakukan pelanggaran.
“Pembinaan dan pengawasan sejak dini sangat penting agar iklim investasi di Buleleng tetap kondusif, taat aturan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” Tandasnya.(dna/ub)





