UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali kembali menunjukkan peran strategisnya dalam mengawal arah pembangunan daerah melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-28 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack), pada Rabu 6 Agustus 2025 di Kantor Gubernur Bali, Renon.
Dalam rapat tersebut, DPRD Bali menyetujui perubahan struktur APBD yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Ranperda ini selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri RI untuk dievaluasi, sebelum diberlakukan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Wakil rakyat menekankan bahwa persetujuan ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian fiskal, terutama terhadap rencana pinjaman daerah yang diajukan Pemprov Bali sebesar Rp530,078 miliar, yang merupakan bagian dari pembiayaan perubahan APBD.
“DPRD mendorong agar potensi pendapatan daerah benar-benar dioptimalkan, khususnya dari kawasan Pusat Kebudayaan Bali dan Nusa Dua. Pengelolaan aset tetap juga perlu dimaksimalkan agar mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD,” tegas Dewa Jack dalam rapat tersebut.
Dalam laporan resmi yang dibacakan oleh Drs. Gede Kusuma Putra, Ak., MBA., MM., DPRD menerima rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan komposisi sebagai berikut Pendapatan daerah ditargetkan naik menjadi Rp6,656 triliun, meningkat sebesar Rp628,507 miliar dari target awal di APBD induk. Belanja daerah dirancang sebesar Rp7,408 triliun, atau naik Rp581,192 miliar dari anggaran sebelumnya. Defisit menurun menjadi Rp752,346 miliar, lebih kecil Rp47,314 miliar dibanding defisit pada APBD induk. Pembiayaan neto positif sebesar Rp222,268 miliar, yang digunakan untuk menutup defisit, sementara sisanya berasal dari pinjaman daerah.
“Kebijakan penyertaan modal dan pembayaran utang juga menjadi bagian dari pembiayaan, masing-masing sebesar Rp158 miliar dan Rp243,464 miliar,” ucapnya.
Di luar agenda anggaran, DPRD Bali juga mulai membahas Raperda baru yang diajukan Gubernur Bali terkait pembentukan Ranperda Bale Kertha Adhyaksa di lingkungan desa adat. Forum ini dirancang sebagai wadah penyelesaian sengketa berbasis hukum adat dengan pendekatan restoratif, tanpa harus melalui jalur peradilan formal.
Dalam pemaparannya, Gubernur menyampaikan bahwa Bale Kertha Adhyaksa merupakan langkah untuk menjembatani hukum positif dengan hukum adat yang hidup di masyarakat.
DPRD Bali menyambut baik usulan ini dan diharapkan akan memberikan saran, masukan, serta pengawalan dalam proses legislasi lebih lanjut.
Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, Wakil Ketua II DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi, jajaran OPD Provinsi Bali, serta pejabat vertikal lainnya.
Dengan pengesahan perubahan APBD dan pembahasan Raperda hukum adat, DPRD Bali menegaskan kembali komitmennya sebagai lembaga legislatif yang tak hanya mengawasi anggaran, tetapi juga berperan aktif dalam membentuk regulasi yang berpihak kepada kearifan lokal dan pembangunan berkelanjutan.(den/ub)





