UPDATEBALI.com, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-25 masa persidangan III dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin 21 Juli 2025.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa, didampingi Wakil Ketua II Ida Gede Komang Kresna Budi, serta dihadiri Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta.
Fraksi PDI Perjuangan melalui I Putu Suryandanu Willyan Richart menyatakan dukungan terhadap perubahan APBD 2025, namun menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada rakyat.
Fraksi PDIP memberikan sejumlah catatan strategis, di antaranya:
- Kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp3,58 triliun menjadi Rp4,05 triliun dinilai positif, namun diminta penjelasan mengenai asumsi kenaikan di tengah kondisi ekonomi global yang belum stabil.
- Penurunan pendapatan transfer sebesar Rp2,04 miliar perlu klarifikasi dampaknya terhadap program yang didanai DAK Fisik.
- Belanja daerah meningkat menjadi Rp7,07 triliun, tetapi terjadi penurunan signifikan pada Belanja Modal dan Belanja Tidak Terduga yang dikhawatirkan memengaruhi ketahanan infrastruktur dan respons darurat.
- Kenaikan Belanja Bagi Hasil dari Rp582 miliar menjadi Rp1,01 triliun diapresiasi, namun distribusi dana antardaerah diminta lebih transparan.
- Defisit anggaran Rp569 miliar ditutup dari SiLPA 2024 dan pinjaman daerah. Fraksi PDIP meminta penjelasan urgensi pinjaman Rp347 miliar serta dampaknya pada fiskal daerah.
“Perubahan APBD harus benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat, memperkuat ketahanan ekonomi lokal, dan menjaga lingkungan hidup Bali. Dengan semangat Trisakti Bung Karno, anggaran harus berpihak pada wong cilik,” tegasnya.
Pandangan fraksi Gerindra-PSI disampaikan I Kadek Diana, SH. Ia menyoroti beberapa poin penting, yakni Pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2025 direncanakan Rp6,50 triliun, naik 7,85% dari anggaran induk Rp6,02 triliun. Belanja daerah naik menjadi Rp7,07 triliun, sementara defisit Rp569 miliar akan ditutup dari pembiayaan dan pinjaman jangka pendek.
“Kami dari Fraksi Gerindra-PSI mempertanyakan apakah pungutan wisatawan asing sesuai Perda No.6/2023 sudah diakomodasi dalam Raperda Perubahan APBD, termasuk program yang dibiayai dari dana tersebut,” ujarnya.
Mereka juga meminta kejelasan soal pinjaman daerah Rp347 miliar dari Bank BPD Bali, apakah perjanjian pinjaman sudah ditandatangani.
Fraksi ini mengingatkan bahwa pada Perubahan APBD 2023 dan 2024 juga dianggarkan pinjaman daerah, namun realisasinya nihil.
Fraksi Golkar melalui Drs. I Wayan Gunawan, MAP menyoroti realisasi pendapatan daerah hingga 20 Juni 2025 yang baru mencapai Rp2,77 triliun atau 45,96% dari target. Mereka optimistis target kenaikan pendapatan menjadi Rp6,5 triliun bisa tercapai, termasuk pungutan wisatawan asing.
Namun, Golkar menyoroti penurunan Belanja Modal sebesar Rp158,9 miliar (15,77%) yang dinilai dapat mengurangi kapasitas pelayanan publik jangka panjang. Mereka juga meminta Gubernur tegas menindak pelanggaran tata ruang, terutama alih fungsi ruang hijau dan sawah produktif.
“Pemprov harus berani memberi sanksi tegas terhadap pelanggaran RTRW, termasuk bantuan stimulus bagi nelayan agar kasus kematian ikan di Danau Batur tidak terulang,” ujarnya.
Pandangan Fraksi Demokrat-Nasdem disampaikan I Gusti Ayu Mas Sumantri, S.Sos., MAP. Fraksi ini menekankan Persoalan sampah dan kemacetan perlu ditangani serius melalui koordinasi dengan bupati/wali kota se-Bali. Kemudian mendorong pembangunan pasar tradisional agar tidak terdesak toko modern dan minimarket 24 jam, serta mengoptimalkan peran BUMDes dan koperasi desa adat.
“Kami dari Fraksi Demokrat – Nasdem mendesak Gubernur untuk melakukan penertiban villa ilegal yang marak di Bali agar tidak merugikan hotel berbintang dan mengurangi potensi pajak daerah,” tegasnya.
Selain itu, Demokrat-Nasdem juga meminta pemerintah memberikan kemudahan pembayaran PBB bagi pemilik lahan lindung dan bertindak tegas terhadap bangunan yang melanggar RTRW, termasuk pembongkaran paksa jika diperlukan.
Rapat Paripurna ini menjadi tahap awal pembahasan Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan dan pengesahan.(den/ub)





