
UPDATEBALI.com, DENPASAR — Komitmen menjaga arah pembangunan Bali untuk satu abad ke depan kembali ditegaskan secara nyata melalui sinergi eksekutif dan legislatif.
Seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali secara bulat menyepakati penetapan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin, 29 Desember 2025.
Suasana sidang paripurna berlangsung khidmat namun penuh makna. Setelah laporan panitia khusus disampaikan, Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Mahayadnya yang akrab disapa Dewa Jack, meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Serempak, jawaban “setuju” menggema di ruang sidang.
Ketukan palu yang disertai tepuk tangan peserta rapat menandai pengesahan enam regulasi strategis yang akan menjadi fondasi baru pembangunan Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam Pendapat Akhir Kepala Daerah menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Provinsi Bali atas komitmen dan kerja keras dalam membahas keenam Ranperda tersebut.
Ia menegaskan kehadirannya secara langsung di rapat paripurna meski sebelumnya mengikuti rapat bersama Menteri Lingkungan Hidup terkait isu pengelolaan sampah dan rencana penutupan TPA Suwung.
“Perkenankan saya menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat hadir tepat waktu. Namun saya merasa harus hadir langsung karena Perda yang diputuskan hari ini sangat penting bagi masa depan Bali,” ujarnya.
Gubernur Koster menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Bali yang telah bekerja cepat, serius, dan bertanggung jawab sehingga pembahasan enam Ranperda dapat diselesaikan tepat waktu.
Adapun enam Perda yang disahkan meliputi:
- Perda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,
- Perda tentang Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal,
- Perda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Kertha Bhawana Sanjiwani,
- Perda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
- Perda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring,
- Perda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Praktik Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee.
Gubernur Koster menegaskan bahwa lima dari enam Perda tersebut, kecuali yang berkaitan dengan struktur perangkat daerah memiliki substansi kuat, berpihak kepada kepentingan rakyat, serta berorientasi pada keberlanjutan Bali. Keenam Perda ini disebut sebagai implementasi awal Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun yang mulai dijalankan sejak 2025.
“Inilah enam Ranperda pertama sebagai implementasi Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun. Karena itu saya sangat berterima kasih kepada DPRD Provinsi Bali yang dalam waktu singkat mampu bekerja cepat dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Secara khusus, Gubernur Koster menyoroti urgensi Perda Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai. Ia menyinggung maraknya pembatasan akses pantai akibat penguasaan oleh investor, yang berdampak pada terganggunya akses publik dan kegiatan adat masyarakat.
“Pantai itu milik publik. Tidak ada orang yang membeli pantai. Ketika masyarakat kesulitan melakukan upacara adat di pantainya sendiri, maka di situlah negara harus hadir,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pembentukan Perumda di bidang air, mengingat air merupakan sumber kehidupan dan prioritas utama dalam Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun. Selain itu, Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dinilai sangat krusial untuk menjaga ketahanan pangan, kelestarian Subak, serta keberlanjutan lingkungan dan sosial ekonomi Bali.
Sementara Perda Pengendalian Toko Modern Berjejaring ditegaskan bukan untuk melarang usaha modern, melainkan menciptakan keseimbangan agar UMKM, IKM, dan warung tradisional tetap dapat tumbuh berdampingan secara harmonis.
“Jangan sampai yang besar mematikan yang kecil. Semua harus berjalan seimbang,” tegasnya.
Gubernur Koster juga menyampaikan bahwa keenam Perda tersebut akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri setelah 1 Januari 2026 untuk difasilitasi, sehingga diharapkan dapat berlaku efektif paling lambat Februari 2026.
Koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN juga akan dilakukan, khususnya terkait pengendalian alih fungsi lahan yang kini menjadi perhatian nasional.
Menutup sambutannya, Gubernur Koster berharap DPRD Provinsi Bali terus memperkuat fungsi pengawasan agar Perda yang telah disahkan benar-benar diimplementasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bali, unsur Forkopimda Provinsi Bali, serta para undangan lainnya, menandai momentum penting dalam perjalanan regulasi dan masa depan pembangunan Pulau Dewata.(yud/ub)


