spot_img
spot_img
BerandaBaliDPRD Bali Gelar Rapat Paripurna ke-20, Enam Raperda Strategis Ditetapkan Jadi Perda

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna ke-20, Enam Raperda Strategis Ditetapkan Jadi Perda

UPDATEBALI.com, DENPASAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-20 dengan agenda pembahasan dan penyampaian laporan akhir sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Rapat berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Bali dan dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra, serta dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster pada Senin, 29 Desember 2025 di Kantor Gubernur Bali.

Dalam rapat tersebut, DPRD Bali membahas enam Raperda yang dinilai memiliki nilai strategis bagi pembangunan daerah, perlindungan sosial, lingkungan, serta penguatan ekonomi masyarakat Bali.

Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dibacakan oleh I Nyoman Suwirta. Ia menjelaskan bahwa Raperda ini disusun sebagai payung hukum untuk menjamin kepastian dan keberlanjutan kebijakan daerah dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara inklusif, terintegrasi, adil, dan berkelanjutan.

“Sebagai tindak lanjut atas penetapan Peraturan Daerah ini, kami merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Bali segera menyusun dan menetapkan Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksana untuk mengatur kebutuhan teknis pelaksanaan Perda, yang antara lain meliputi pendataan penyandang disabilitas, pemberian bantuan, pemenuhan aksesibilitas, serta penyediaan alat bantu adaptif,” ucap Suwirta.

Baca Juga:  Remaja Jadi Target Narkoba, Pemkot Denpasar Perkuat Pertahanan Mental Siswa Lewat Sosialisasi

Selanjutnya, Raperda tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi dibacakan oleh I Ketut Purnaya. Ia menegaskan bahwa regulasi ini dimaksudkan untuk menjamin hak masyarakat mengakses pantai sebagai ruang ritual, sosial, budaya, dan ekonomi, yang dalam praktiknya kian tergerus akibat pembatasan dan penutupan akses oleh pihak tertentu.

“Kondisi tersebut semakin menegaskan bahwa keberadaan pantai dan sempadan pantai merupakan wilayah strategis yang menyimpan fungsi ritual, ekonomi, budaya, dan sosial masyarakat Bali, namun pada sisi lain masih terdapat arogansi beberapa pihak yang membangun fasilitas pariwisata di wilayah tersebut,” ujarnya.

Rapat paripurna juga mendengarkan laporan akhir Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani (Perumda KBS) yang dibacakan oleh Agung Bagus Pratiksa Linggih. Perumda ini dirancang untuk memperkuat pengelolaan air bersih dan air limbah lintas kabupaten/kota guna menjawab tantangan ketersediaan air di Bali.

Baca Juga:  Dewan Buleleng Nilai Penerapan Perda Belum Optimal

“Pembentukan Perumda ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan air secara lebih terintegrasi dan berkelanjutan,” jelasnya.

Selain itu, Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disampaikan oleh I Nyoman Budiutama. Perubahan ini menegaskan penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah, termasuk penggabungan urusan ekonomi kreatif ke dalam Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sejalan dengan karakter pembangunan ekonomi Bali.

Raperda berikutnya, tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring, dibacakan oleh Anak Agung Gede Agung Suyoga. Regulasi ini mengatur zonasi, perizinan, kemitraan, dan pengawasan toko modern guna menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan UMKM serta pasar tradisional.

Baca Juga:  DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna ke-33 dengan Agenda Penyampaian Gubernur terhadap Raperda APBD Semesta Berencana 2023

“Perda ini diharapkan mampu melindungi ekonomi lokal tanpa menghambat iklim usaha,” ujarnya.

Terakhir, DPRD Bali menyampaikan laporan akhir Raperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee yang dibacakan oleh Agung Bagus Tri Candra Arka. Raperda ini disusun sebagai respons atas maraknya alih fungsi lahan produktif serta praktik kepemilikan lahan secara nominee yang dinilai mengancam daya dukung lingkungan dan keberlanjutan pertanian Bali.

“Raperda ini menjadi pedoman pengendalian alih fungsi lahan produktif sekaligus mencegah praktik nominee, demi menjaga daya dukung lahan pertanian dan kelestarian alam Bali,” tegasnya.

Dengan rampungnya seluruh laporan akhir tersebut, DPRD Provinsi Bali menyatakan keenam Raperda telah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pemerintah Provinsi Bali pun didorong segera menyiapkan peraturan pelaksana agar implementasi Perda dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments