
UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan komitmennya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas anggaran melalui Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan III Tahun 2024/2025 yang digelar di Kantor Gubernur Bali, Renon, Senin 28 Juli 2025.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua II Ida Gede Komang Kresna Budi ini membahas tanggapan Gubernur Bali Wayan Koster atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.
Dalam pembukaan rapat, Wayan Disel Astawa menyatakan bahwa seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan kritisnya pada Rapat Paripurna sebelumnya, 21 Juli 2025.
“Kami berharap Gubernur beserta jajarannya telah mencermati secara serius setiap poin yang kami sampaikan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Bali,” tegasnya.
Gubernur Bali Wayan Koster, dalam jawabannya, menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif dari DPRD Bali, terutama terkait struktur pendapatan dan belanja daerah. Ia menjelaskan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah disusun dengan mempertimbangkan kondisi riil dan regulasi baru, termasuk penyesuaian tarif pajak daerah yang mengalami penurunan akibat kebijakan opsen PKB dan BBNKB sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Surat Edaran Mendagri.
Namun, DPRD Bali tetap menekankan pentingnya kehati-hatian dalam perencanaan keuangan daerah, terutama terkait rencana pinjaman daerah sebesar Rp347,15 miliar yang diajukan Pemerintah Provinsi Bali. Dalam pandangan sejumlah fraksi, langkah tersebut harus didasarkan pada prinsip efisiensi dan keberlanjutan fiskal, bukan sekadar memenuhi kebutuhan belanja jangka pendek.
Selain itu, DPRD Bali juga menyoroti isu-isu strategis seperti efektivitas penggunaan anggaran layanan Trans Metro Dewata sebesar Rp57 miliar, penyelesaian persoalan tenaga non-ASN, hingga program-program prioritas seperti penataan sampah, kemacetan, dan infrastruktur Bali Utara. Hal ini menunjukkan peran aktif legislatif dalam memastikan bahwa seluruh kebijakan anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Mengenai polemik Majelis Desa Adat, DPRD Bali mengingatkan agar diskursus publik tidak merusak kepercayaan terhadap lembaga adat. Gubernur pun merespons dengan ajakan untuk mengelola perbedaan pendapat secara konstruktif.
DPRD Bali juga meminta agar Pemprov melakukan penyesuaian postur anggaran yang akomodatif terhadap masukan dewan. Raperda ini diharapkan dapat segera difinalisasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah demi mendukung keberlanjutan pembangunan Bali.(den/ub)


