spot_img
spot_img
BerandaBaliPenanganan Sampah Masuk Rumah Ibadah, Kesbangpol Buleleng Lakukan Terobosan

Penanganan Sampah Masuk Rumah Ibadah, Kesbangpol Buleleng Lakukan Terobosan

UPDATEBALI.com, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Sosialisasi Penanganan Sampah Berbasis Sumber di Lingkungan Tempat Ibadah pada Senin, 28 Juli 2025.

Bertempat di Ruang Unit IV Kantor Bupati Buleleng, kegiatan ini dihadiri sekitar 80 peserta dari berbagai unsur majelis agama, bendesa adat, pengurus masjid, gereja, vihara, kelenteng, serta perwakilan instansi terkait.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, S.IP., M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa penanganan sampah tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah.

Baca Juga:  Kolaborasi Kemenkominfo - Dinas Dikbud NTB, Gelar Webinar Bahas Pentingnya Waspadai Rekam Jejak Digital

“Masalah sampah di Bali, khususnya di Buleleng, sudah berdampak kompleks dan multidimensi. Kita perlu mengubah pola pikir, mengolah sampah dari sumbernya, bukan hanya membuangnya,” ujarnya.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, serta Keputusan Bupati Buleleng Nomor 173.3.2/339/HK/2025 mengenai pembentukan Satuan Tugas Penanganan Sampah.

Dalam pelaksanaannya, Kesbangpol bekerja sama dengan Kementerian Agama, Dinas Lingkungan Hidup, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Majelis Agama.

Baca Juga:  Dari Gunungan Sampah Hingga Cemaran Lindi, Gubernur Koster Turun ke TPA Suwung

Narasumber dari Kesbangpol Provinsi Bali, Anak Agung Surya Pradipta, mengungkapkan bahaya penggunaan plastik sekali pakai yang berlebihan.

“Plastik sangat sulit terurai. Jika dibakar di ruang terbuka, akan menghasilkan zat berbahaya seperti dioksin dan furan yang dapat memicu kanker,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, I Komang Juli Angriyasa, S.Tr.Kes., menekankan pentingnya peran pengurus tempat ibadah dalam pengelolaan sampah.

“Mereka wajib membentuk unit pengelola sampah, menyediakan sarana pemilahan, dan mengedukasi umat agar membawa wadah pribadi seperti tas kain dan tumbler,” terangnya.

Baca Juga:  Sektor Pariwisata Pulih, Bandara Ngurah Rai Layani 2 Juta Penumpang di Bulan Agustus

Kesbangpol berharap kegiatan ini dapat menjadi titik awal penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber di seluruh tempat ibadah se-Buleleng. Komang Kappa menutup acara dengan harapan agar rumah ibadah menjadi motor penggerak perubahan di tengah masyarakat.

“Jika gerakan ini dimulai dari tempat ibadah, maka kesadaran masyarakat akan tumbuh lebih cepat dan menyebar lebih luas,” pungkasnya.(adv/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments